FSPMKI Beberkan Kondisi Dokter Magang, Banyak yang Tidak Dapat Hak Pekerja dengan Layak

FSPMKI Beberkan Kondisi Dokter Magang, Banyak yang Tidak Dapat Hak Pekerja dengan Layak

Terkini | idxchannel | Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:14
share

IDXChannel—Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) membeberkan kondisi kerja dokter internship atau dokter magang di sejumlah rumah sakit usai kepergian dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. 

FSPMKI menyebut dokter internship masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari jam kerja berlebih hingga tidak mendapatkan cuti. 

Ketua FSPMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang mengatakan pihaknya menerima banyak laporan tentang kondisi kerja dokter magang yang memprihatinkan di berbagai rumah sakit yang menjadi wahana internship (tempat magang). 

Beragam persoalan yang dialami dokter internship meliputi jam kerja yang melebihi aturan, tidak ada cuti—termasuk cuti haid bagi pekerja perempuan—hingga ketiadaan aturan lembur yang jelas.

“Jam kerja yang melebihi aturan, ketiadaan cuti dan cuti haid bagi pekerja magang perempuan, ketiadaan aturan lembur. Inilah yang adik-adik kami, pekerja magang, dokter internship, harus hadapi di lingkungan kerjanya,” kata Roy.

Selain itu, FSPMKI juga menerima laporan terkait hak-hak dokter internship yang tidak dipenuhi di sejumlah daerah.

“Bahkan kami mendapat laporan di wilayah seperti Bone, pekerja magang dokter internship tidak mendapatkan jasa pelayanan, tempat tinggal, dan transportasi seperti yang dijanjikan oleh RS Wahana Internship,” sambungnya.

FSPMKI juga menyoroti rumah sakit di wilayah dengan anggaran besar yang tidak memberikan jasa pelayanan kepada dokter internship.

“Lebih mengherankan provinsi seperti DKI Jakarta, provinsi dengan anggaran besar, termasuk BLUD-nya, tidak memberikan jasa pelayanan kepada pekerja magang internship dokter,” ujar Roy.

Atas kondisi tersebut, FSPMKI mendesak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi tegas kepada rumah sakit wahana internship yang melanggar aturan.

FSPMKI juga meminta Kemenkes menjatuhkan sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional rumah sakit bila ditemukan pelanggaran berat.

“Kami mendorong agar Kemenkes menurunkan level Akreditasi RS wahana yang nakal dan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai standar akreditasi RS, membekukan kerja sama sebagai wahana internship dan bahkan membekukan izin operasional RS jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk RSUD pemerintah,” ujar Roy.

Sementara kepada Kemnaker, FSPMKI meminta pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah sakit tempat dokter internship bekerja.

“Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami mendorong Kemnaker menindak tegas RS Wahana Internship dan jajaran manajemen RS tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.


(Nadya Kurnia)

Topik Menarik