Ratusan WNA Ditangkap Terkait Judol, Bareskrim Akan Lacak Aliran Dana dan Sponsor
IDXChannel—Bareskrim Polri akan melacak aliran dana kasus penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk Plaza yang melibatkan 321 Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menelusuri sponsor yang mendatangi ratusan WNA tersebut.
Ratusan WNA yang tertangkap dalam penggerebekan itu mengelola 75 situs judi online. Dari total 321 orang yang ditangkap, sebanyak 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku menggunakan kombinasi dan variabel label berbeda guna menghindari blokir website di Indonesia.
"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).
Wira menambahkan bahwa barang bukti uang tunai hingga alat elektronik turut disita dalam penggerebekan ini. Ia menambahkan polisi selanjutnya akan melakukan penelusuran aliran dana hingga sponsor yang mendatangkan aktivitas para pelaku.
"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address dari jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.
Adapun hingga saat ini polisi telah menyita setidaknya Rp1,9 miliar uang tunai. Selain mata uang Indonesia, polisi juga menyita dolar AS senilai USD10.210 dan 52.820.000 dong Vietnam.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Mayoritas berasal dari Vietnam, yakni 228 orang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Nadya Kurnia)









