Proses Delisting MABA Terhambat Imbas Saham Milik Benny Tjokro Disita Kejagung

Proses Delisting MABA Terhambat Imbas Saham Milik Benny Tjokro Disita Kejagung

Ekonomi | idxchannel | Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:14
share

IDXChannel - Proses delisting PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), sesuai dengan surat yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia pada pertengahan April 2026 lalu, masih terkendala dalam proses pembelian saham kembali atau buy back saham yang beredar di publik.

Direktur Utama Marga Abhinaya Abadi, Adrian Bramantyo mengatakan, sebagian saham perseroan menjadi aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Sebab, saham-saham tersebut sebagian dikuasai oleh terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.

"Dengan memperhatikan imbauan untuk pelaksanaan pembelian kembali/buyback, Perseroan memperhatikan adanya kepemilikan saham oleh instansi Kejaksaan Republik Indonesia yang kepemilikannya berasal dari sitaan saham-saham Perseroan yang dikuasai oleh Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro (secara langsung atau tidak langsung)," ujarnya dalam surat balasan MABA kepada Bursa Efek dalam keterbukaan informasi Sabtu (9/5/2026).

MABA rencananya melakukan pembelian saham kembali yang beredar di publik sebanyak 11,04 miliar lembar saham atau setara 71,92 persen. Jumlah tersebut sudah termasuk saham yang dimiliki Benny Tjokro yang saat ini disita oleh Kejaksaan.

Sebagai tindak lanjut proses delisting, perseroan berencana mengambil langkah penunjukan likuidator atau permohonan pailit secara sukarela. Apabila permohonan pailit sukarela dikabulkan, maka akan diangkat kurator yang memiliki izin untuk bertindak selaku kurator dan atau pemberesan.

Selanjutnya, likuidator dan atau kurator mengajukan permohonan kembali untuk pelaksanaan buyback kepada Bursa Efek dengan menembuskan permohonan tersebut kepada OJK.

"Pelaksanaan buyback dengan memperhatikan skema likuidasi atau kepailitan, dan pemberesan perseroan," lanjut Adrian.

Ia menambahkan, perseroan juga tengah mempersiapkan laporan keuangan untuk menjadi dasar likuidasi dan permohonan pailit sukarela. Perseroan meminta waktu selama 90 hari kalender untuk merampungkan laporan keuangan.

"Perseroan akan menginformasikan tindakan lanjutan setelah laporan keuangan sudah ditandatangani oleh Direktur Utama Perseroan dan akan menyampaikan surat ke IDX untuk kelanjutan proses buyback tersebut dengan memperhatikan mekanisme likuidasi atau kepailitan yang telah disampaikan dalam surat ini," lanjutnya.

Adapun BEI telah melayangkan surat untuk Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) untuk PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) pada pertengahan April 2026 lalu. Hal ini menyusul kondisi MABA yang sudah tidak menjalankan kegiatan operasional secara keseluruhan.

(Febrina Ratna Iskana)

Topik Menarik