Saham BABY hingga SGRO Masuk Papan FCA Imbas Masalah Free Float
IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menggeser sepuluh saham ke papan pemantauan khusus. Seluruh saham itu dipindahkan karena gagal memenuhi aturan Bursa terkait porsi saham minimal yang beredar di publik atau free float.
Kesepuluh saham tersebut yakni PT Multitrend Indo Tbk (BABY), PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Ifishdeco Tbk (FISH), dan PT Jembo Cable Company Tbk (JECC).
Kemudian ada juga PT Mitra Energi Persada Tbk (KOPI), PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA), PT Pioneerindo Gourmet Internasional Tbk (PTSP), PT Prime Agro Resources Tbk (SGRO), dan PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN).
"Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 30 April 2026," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman, Rabu (29/4/2026).
Bursa menyatakan, sepuluh saham itu digeser ke papan pemantauan khusus karena masuk kriteria 6. Dalam aturan tersebut, saham akan masuk papan pemantauan jika gagal memiliki ketentuan minimal saham free float.
Saham-saham tersebut memang tercatat memiliki free float yang rendah. Saham SGRO misalnya yang belum lama ini diakuisisi oleh pengendali baru, saat ini memiliki free float hanya 1,29 persen dari total saham beredar. Sementara saham BABY memiliki free float sebesar 7,65 persen.
Akibat free float yang minim, pergerakan harga saham cenderung volatil karena terlalu terkonsentrasi pada pengendali. Dengan masuk papan pemantauan khusus, saham SGRO hingga BABY akan diperdagangkan dengan skema full-call auction (FCA).
BEI sebelumnya telah mendorong pemilik perusahaan tercatat untuk melepas sahamnya lebih banyak ke publik. Ke depan, Bursa akan menerapkan aturan free float minimal 15 persen dari total saham beredar.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pasar modal yang diharapkan meningkatkan kredibilitas di mata investor, termasuk investor global.
(Rahmat Fiansyah)










