Apa Wewenang Ombudsman di Tata Kelola Nikel, Begini Penjelasannya
IDXChannel - Munculnya keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi tata kelola nikel di Indonesia memicu pertanyaan publik mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut.
Hal ini menyusul kasus hukum yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse menjelaskan ihwal Tupoksi yang sebenarnya dijalankan mitra kerjanya tersebut.
"Yang jelas kalau berdasarkan tupoksi, Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata dia, pengawasan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bisa mencakup pengawasan terhadap instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pihak swasta yang menggunakan anggaran negara atau menjalankan misi pelayanan publik.
Meskipun belum mengetahui detail kasus tata kelola nikel yang dimaksud, dia menegaskan bahwa selama terdapat unsur pelayanan publik yang dilanggar, maka Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
"Bahasa Undang-Undang Ombudsman, Undang-Undang Pelayanan Publik itu tidak mengalami maladministrasi," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Dia menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi penghitungan PNBP.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










