Fresh Graduate Lega, Pajak Uang Saku (PPh 21) Magang Nasional Dibayar Negara

Fresh Graduate Lega, Pajak Uang Saku (PPh 21) Magang Nasional Dibayar Negara

Terkini | idxchannel | Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:54
share

IDXChannel – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban finansial peserta sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari 2026. Dalam beleid itu disebutkan bahwa insentif diberikan untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi para peserta.

“Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah,” demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Melalui skema ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan peserta magang akan ditanggung pemerintah. Insentif mencakup berbagai komponen pendapatan, seperti uang saku, jaminan sosial, serta penghasilan lainnya yang diterima selama masa magang.

Meski pajak tetap dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut karena seluruh beban pajak dibayarkan oleh negara.

Sebagai ilustrasi, apabila peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka potensi pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan ditanggung pemerintah. Dengan demikian, peserta tetap menerima uang saku secara penuh tanpa pengurangan.

Fasilitas ini berlaku cukup panjang, yakni untuk Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah penyelenggara program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan realisasi insentif setiap bulan.

Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif yang telah diberikan tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi peserta magang. Peserta dengan penghasilan neto tahunan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan dan industri, sekaligus mendorong lulusan perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan praktis melalui program magang tanpa terbebani potongan pajak penghasilan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Topik Menarik