Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Jumat (20/2/2026).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan.
Sebab itu, petugas melaksanakan kegiatan pemantauan keimigrasian dalam acara Celebrity Portrait Event by Luxuravision yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebritas di Jakarta pada 21–28 Januari 2026 dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.
"Dalam pelaksanaan pemantauan, petugas mendata keberadaan sejumlah warga negara asing yang turut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, antara lain sebagai fotografer, penata rias, penata gaya, serta bagian dari kepanitiaan acara," tutur Winarko.
Seluruh proses pemantauan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, para warga negara asing tersebut diminta untuk hadir ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan guna keperluan klarifikasi dan pemeriksaan administratif lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, diketahui bahwa sebanyak 13 warga negara asing terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," kata Winarko.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mendeportasi 13 WNA asal Tiongkok dan Malaysia. Tindakan itu bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban keimigrasian dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









