Produk AS Kini Lebih Mudah Masuk RI, Aturan Halal Dilonggarkan
IDXChannel – Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat (AS) dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan sertifikasi halal untuk kategori tertentu hingga pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal asal AS. Langkah ini tertuang dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods yang bertujuan mempermudah arus barang manufaktur tanpa hambatan birokrasi pelabelan.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).
Dalam ketentuan itu, Indonesia juga membebaskan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk wadah serta bahan yang digunakan dalam pengangkutan produk manufaktur. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia berkomitmen tidak mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang secara jelas dikategorikan non-halal. Mekanisme pengakuan timbal balik juga diperkuat, di mana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di AS.
“Tanpa persyaratan tambahan atau pembatasan. Indonesia akan merampingkan proses yang dimiliki oleh lembaga sertifikasi halal AS untuk memperoleh pengakuan oleh Otoritas Halal Indonesia dan mempercepat persetujuan,” lanjut dokumen tersebut.
Tak hanya sektor manufaktur, pelonggaran juga menyentuh sektor pangan dan hasil pertanian sebagaimana diatur dalam Article 2.22. Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan di AS selama sesuai dengan hukum Islam atau standar anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Beberapa poin utama dalam sektor pangan meliputi pembebasan sertifikasi dan label halal untuk produk non-hewan serta pakan ternak, termasuk produk rekayasa genetika. Selain itu, wadah pengangkut makanan dan produk pertanian juga dibebaskan dari kewajiban label halal.
Indonesia juga tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasionalnya.
“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan ukuran apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk ahli materi pokok halal untuk mengawasi operasi perusahaan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat arus masuk bahan baku industri dan produk konsumsi asal AS ke pasar domestik. Penyederhanaan prosedur diyakini meningkatkan efisiensi rantai pasok, meski tantangan ke depan tetap pada menjaga transparansi informasi bagi konsumen melalui sistem pengawasan terintegrasi antara BPJPH dan otoritas halal AS.
(Shifa Nurhaliza Putri)









