KUHAP Baru: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Lima Perkara Ini
IDXChannel—Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, mekanisme penanganan perkara lewat restorative justice, atau keadilan restoratif, dapat dilakukan dalam perkara-perkara tertentu.
Namun demikian, mekanisme restorative justice tidak bisa diberlakukan untuk beberapa jenis perkara pidana. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
“Jadi restorative justice itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, juga pencucian uang, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman, Senin.
Kelima tindak pidana di atas, menurut Supratman, sama sekali mustahil dilakukan restorative justice sesuai KUHAP baru.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa restorative justice di tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan ke penyidik untuk didaftarkan sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, ada persetujuan dari korban, ini yang paling penting,” kata Eddy.
Sehingga, perkara pidana apa pun, jika korban tidak setuju penyelesaian lewat restorative justice, maka perkara akan terus berjalan. Jika pun perkara yang akan diselesaikan lewat keadilan restoratif, maka harus ada penetapan di pengadilan.
“Kalau restorative itu pada penyidikan atau penuntutan, maka harus saling memberitahu dan harus ada penetapan dari pengadilan supaya teregister. Karena untuk (restorative justice) kedua kalinya sudah tidak boleh,” tutur Eddy.
KUHAP Baru Memungkinkan Aduan Masyarakat Diajukan ke Praperadilan
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum Eddy Hiariej juga mengatakan ada sejumlah kemajuan dalam KUHAP baru yang mulai resmi berlaku pada Januari 2026. Salah satunya adalah objek yang bisa diajukan ke praperadilan.
“Salah satu kemajuan dari KUHAP yang baru, praperadilan itu tidak hanya
upaya paksa. Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu,” kata Eddy Hiariej, Senin (5/1/2026).
Objek pertama yang bisa diajukan ke praperadilan adalah laporan masyarakat, yakni apabila pihak kepolisian tidak menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan oleh masyarakat, atau undue delay.
“Jadi kalau kita melaporkan kepada polisi, lalu tidak ditanggapi oleh polisi. Bisa praperadilan,” ujarnya.
Objek kedua yang bisa dinaikkan ke praperadilan tetapi bukan upaya paksa adalah penangguhan penahanan. Menurutnya, masyarakat berhak menempuh jalur praperadilan ini untuk mendapatkan haknya.
“Objek terakhir, yang bukan merupakan upaya paksa tapi bisa praperadilan, adalah penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa merupakan praperadilan,” tuturnya.
(Nadya Kurnia)










