BYD Harap Insentif Mobil Listrik Berlanjut hingga 2026
IDXChannel - Pemerintah Indonesia belum memutuskan memperpanjang insentif untuk industri otomotif pada tahun depan. Hal itu membuat mobil listrik terancam tak mendapat subsidi pajak dari pemerintah yang akan membuat harga jualnya melambung tinggi.
Menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao mengatakan perkembangan mobil listrik di Indonesia sangat signifikan. Indonesia menjadi salah satu negara dengan perkembangan EV tercepat di Asia Tenggara, di mana dalam dua tahun, penjualan EV di Indonesia meningkat dari 2 persen ke 12 persen.
"Capaian ini tidak akan terjadi tanpa adanya dukungan dari pemerintah (Indonesia). BYD juga sangat berkomitmen dengan ekosistem EV di Indonesia. Itu mengapa kami akan mengoperasikan pabrik kami (di Subang, Jawa Barat) pada kuartal pertama 2026," kata Eagle dalam Media Gathering di Sentul, Bogor, Kamis (11/12/2025).
Eagle mengakui saat ini pertumbuhan penjualan mobil listrik masih didominasi di kota-kota besar, seperti Jakarta. Tapi, konsumen di daerah juga banyak yang menanti perkembangan produk-produk mobil listrik karena perawatan yang lebih mudah dan efisien.
"Untuk peningkatan produksi, kami masih membutuhkan waktu, karena dalam memproduksi EV itu tidak bisa cepat. Kami juga harus membuat ribuan lapangan kerja di bidang manufaktur kami," ujar Eagle.
Untuk tahun depan, Eagle meminta pemerintah kembali menerbitkan kebijakan insentif mobil listrik. Menurutnya, era peralihan elektrifikasi masih membutuhkan dukungan pemerintah.
"Pada 2026, tentunya kami membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah terkait perpanjangan insentif untuk EV (mobil listrik)," tuturnya.
Seperti diketahui, saat ini ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk kendaraan listrik.
Syarat kendaraan listrik yang berhak mendapatkan PPN DTP adalah sudah diproduksi secara lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
(Febrina Ratna Iskana)









