OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Terkini | inews | Kamis, 11 Desember 2025 - 17:42
share

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatra, Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Kebijakan tersebut diputuskan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Rabu (10/12/2025), usai pengumpulan data dan asesmen lapangan di wilayah bencana.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menuturkan, dampak bencana ini memengaruhi perekonomian daerah setempat dan kemampuan membayar debitur.

"Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Adapun, penerapan perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ismail menegaskan, aturan ini menjadi dasar bagi perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, serta LJK lain dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak.

Perlakuan khusus yang diberikan mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Selain itu, OJK juga menetapkan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), tindakan restrukturisasi harus mendapat persetujuan dari pemberi dana.

Kebijakan ini turut membuka ruang bagi penyaluran pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah.

Dengan demikian, pembiayaan baru tidak terkena ketentuan one obligor yang umumnya berlaku dalam penilaian kualitas kredit.

"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025," ucap Ismail.

Di sektor perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana guna memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Langkah-langkah yang diminta antara lain penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, pelaksanaan disaster recovery plan bila diperlukan, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.

OJK juga menginstruksikan agar perusahaan asuransi berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim kepada OJK secara berkala. 

Topik Menarik