Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons kritikan soal minimnya anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Ia pun meminta agar protes tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Purbaya mengaku tak paham terkait pemotongan TKD tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut berlaku sebelum dirinya menjabat.
“Kenapa anggarannya dipotong ke daerah? Saya juga kan belum jadi Menteri Keuangan pada saat dipotong. Dan dasar pemotongan juga nggak terlalu jelas untuk saya. Ada yang 50–70 persen, mana bisa hidup di daerah,” ujar Purbaya dalam acara Bimtek Golkar FPG DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2025 di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa semula ia juga heran dengan kebijakan pemotongan TKD yang dinilainya menyulitkan perekonomian daerah untuk tumbuh. Namun, Tito mengusulkan anggaran yang diajukan sudah cukup untuk daerah.
"Pak Tito datang. Dia ngajuin, Pak Purbaya, nggak cukup daerah nih saya ajukan kenaikan. Berapa? Sekian. Yaudah saya setujui. Saya nggak pikir lagi. Rp43 triliun kalau nggak salah. Jadi kalau ada protes jangan protes saya lagi, protes Pak Tito ngajuinnya kurang. Karena saya nggak ngitung lagi, Pak Tito cukup? Cukup. Ternyata masih kurang,” katanya sambil tertawa.
Purbaya pun mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran TKD juga telah direstui Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo menilai banyak belanja daerah yang diselewengkan sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum pada akhirnya anggaran kembali dilonggarkan.
"Kalau saya tanya Pak Presiden kira-kira gini, bukan tanya langsung ya. Kondisi kebatinan di sana seperti apa waktu itu. Rupanya beliau agak kecewa dengan belanja daerah yang banyak diselewengkan. Jadi kalau saya sekarang menghadap Presiden, Pak naikin, pasti nggak dikasih," ungkapnya.
Ia pun menyarankan agar Pemerintah Daerah segera membenahi cara belanja dan penyerapan anggaran. Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran bukan hal yang mustahil diberikan jika Pemerintah Daerah bisa menjamin tidak ada kebocoran anggaran ke depan.









