Dua Aktivis Hong Kong Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Peringatan Tiananmen

Dua Aktivis Hong Kong Terancam 10 Tahun Penjara Terkait Peringatan Tiananmen

Global | sindonews | Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:07
share

Dua aktivis Hong Kong yang mengorganisasi peringatan tahunan tragedi Tiananmen 1989 dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut orang lain untuk menggulingkan kekuasaan negara atau subversi.

Dikutip dari BBC, Minggu (23/8/2026), putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diperkenalkan oleh pemerintah China.

Baca Juga: Xi Jinping Puji Tindakan Keras Protes Tiananmen 1989 saat Peringatan Jiang Zemin

Kedua aktivis tersebut adalah Lee Cheuk-yan (69) dan Chow Hang-tung (41). Setelah dinyatakan bersalah pada Jumat lalu, keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dengan penetapan vonis yang akan ditentukan pada tanggal-tanggal mendatang. Terdakwa ketiga dalam kasus ini, Albert Ho (74), telah mengaku bersalah terlebih dahulu pada Januari lalu.

Berdasarkan ringkasan putusan pengadilan, Lee dan Chow dinilai telah "menghasut orang lain untuk mengorganisasi, merencanakan, melakukan, atau berpartisipasi dalam tindakan dengan cara yang melanggar hukum guna menggulingkan kekuasaan negara."

Saat putusan dibacakan di ruang sidang, Chow tampak tersenyum, sementara Lee memperlihatkan gestur membentuk hati dan melipat tangan sebagai tanda terima kasih kepada para pendukung di galeri pengunjung. Chow, yang merupakan seorang pengacara, sebelumnya sempat menyampaikan di pengadilan pada bulan Mei bahwa hukum itu sendiri yang sebenarnya sedang diadili.Lee, seorang anggota parlemen, dan Chow merupakan mantan pemimpin Hong Kong Alliance (HKA) yang kini telah dibubarkan. HKA didirikan pada Mei 1989 untuk mendukung demonstrasi pro-demokrasi para mahasiswa sebelum akhirnya ditindak keras oleh pasukan dan tank Partai Komunis China di Alun-Alun Tiananmen, Beijing. Otoritas China menyebut HKA sebagai "tumor beracun", sementara para pemimpinnya telah ditahan sejak dijerat dakwaan pada 2021.

Perubahan Status Hukum Peringatan Tiananmen

Hong Kong sebelumnya merupakan salah satu dari sedikit wilayah di teritorial China tempat masyarakat dapat berkumpul secara terbuka untuk memperingati tindakan keras tahun 1989. Namun, otoritas kota tersebut mulai melarang berkumpulnya massa pada tahun 2020 dengan alasan kebijakan COVID-19, dan kegiatan tersebut tidak pernah diizinkan kembali.

Pada tahun yang sama, Undang-Undang Keamanan Nasional resmi berlaku. Undang-undang ini mempidanakan berbagai tindakan yang dianggap sebagai pemisahan diri (secession), subversi, terorisme, hingga kolusi dengan kekuatan asing atau eksternal. Kritikus menilai aturan ini mengikis otonomi Hong Kong dan menciptakan iklim ketakutan, sementara otoritas menegaskan undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas.

Chow sendiri sebelumnya pernah ditangkap pada Juni 2021 karena dianggap menghasut publik untuk menghadiri peringatan tahun tersebut. Meski sempat dinyatakan bersalah, Mahkamah Agung Hong Kong membatalkan hukuman tersebut pada 2022 karena menilai polisi tidak memberikan pembenaran yang tepat atas pelarangan acara tersebut.

Sebelum penangkapannya pada 2022, Chow sempat menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum demi perjuangannya."Saya siap untuk ditangkap. Beginilah kondisi Hong Kong sekarang... Saya bersedia membayar harga demi memperjuangkan demokrasi," ujar Chow Hang-tung.

Kritik dari Organisasi Hak Asasi Manusia

Putusan bersalah terhadap para aktivis ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi hak asasi manusia (HAM) internasional. Kelompok HAM Amnesty International menilai kasus ini menggunakan definisi subversi yang samar dan terlalu luas.

"Chow Hang-tung dan Lee Cheuk-yan adalah tahanan hati nurani yang seharusnya tidak pernah diadili sejak awal. Mereka harus dibebaskan secara memadai dan tanpa syarat," tegas Sarah Brooks, Wakil Direktur Regional Amnesty International, seraya menyebut kedua aktivis tidak melakukan tindak pidana yang jelas.

Sementara itu, Direktur Asia Human Rights Watch, Elaine Pearson, menyoroti implikasi dari vonis pengadilan tersebut terhadap kebebasan berekspresi di wilayah tersebut.

Dia menyatakan bahwa pemidanaan ini menunjukkan bagaimana tindakan berkabung secara publik kini telah dijadikan sebagai bentuk kejahatan di Hong Kong.

Topik Menarik