Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Dewan Kehakiman Tertinggi (SJC) Irak mengumumkan pada hari Rabu penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp185 miliar dan 40 kilogram emas di beberapa wilayah di Provinsi Salah al-Din. Uang dan emas yang disita itu lagi-lagi terkait kasus korupsi Wakil Menteri Perminyakan Bidang Urusan Pengolahan Minyak, Adnan al-Jumaili.
Al-Jumaili dipecat pada 2 Juni dan kemudian ditangkap pada 28 Juni atas dugaan korupsi. Dia adalah bagian dari 67 pejabat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang ditangkap dalam operasi anti-korupsi besar-besaran di Irak.
Baca Juga: Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sebelumnya, al-Jumaili membuat heboh publik Irak karena menyembunyikan uang tunai senilai lebih dari Rp361 miliar dan perhiasan emas di dalam 11 galon air minum di rumahnya.
Penyitaan terbaru yang diumumkan SJC mencakup uang tunai senilai lebih dari Rp185 miliar, terdiri dari 13 miliar dinar Irak (lebih dari Rp178 miliar) dan USD400.000 (lebih dari Rp7 miliar).AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Sedangkan 40 kilogram emas yang ditemukan berwujud 40 batangan yang masing-masing berartnya 1 kilogram. Beberapa perhiasan emas seberat 5 kilogram juga turut disita petugas anti-korupsi.Hakim Diaa Jaafar, Hakim Pertama Pengadilan Investigasi Karkh Kedua yang khusus menangani kasus integritas dan pencucian uang, telah mengeluarkan pernyataan terkait penyitaan terbaru tersebut, yang dipublikasikan Iraq News Agency (INA), Kamis (23/7/2026).
"Investigasi dan proses hukum terus berlanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar dan menggunakan metode ilegal untuk mentransfer dana ke luar Irak," katanya.
"Pengadilan telah memulihkan, hari ini, Rabu, 22 Juli 2026, total 1.143.847.719 dinar Irak terkait dengan kejahatan penipuan keuangan," imbuh dia.
Dia melanjutkan, pencapaian ini merupakan hasil upaya Pengadilan Investigasi Karkh Kedua, dan upaya terus dilakukan untuk mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang tersisa yang telah menggunakan cara ilegal untuk memperoleh keuntungan besar, sehingga merugikan dana publik.
Menurutnya, penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kasus dugaan korupsi al-Jumaili terus berlanjut sebagai bagian dari prosedur untuk melacak hasil kejahatan dan pihak-pihak yang terlibat.
Operasi anti-korupsi besar-besaran di Irak merupakan gebrakan Perdana Menteri (PM) baru Ali al-Zaidi. Al-Zaidi sejatinya adalah seorang pengusaha yang minim pengalaman politik. Namun, dia dipilih sebagai PM baru Irak oleh Kerangka Kerja Koordinasi untuk mencoba membentuk pemerintahan baru pada bulan April.
Salah satu tugas utama al-Zaidi adalah memberantas korupsi, yang telah meluas di Irak selama beberapa dekade dan yang telah dijanjikan oleh para perdana menteri sebelumnya, tetapi gagal, untuk ditangani.







