Kasus Dugaan TPKS Naik ke Penyidikan, Pihak Betrand Peto Siapkan Saksi Kunci
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret putra Ruben Onsu, Betrand Peto (BP), resmi naik ke tahap penyidikan. Menghadapi perkembangan tersebut, pihak Betrand mengaku tenang dan menyiapkan saksi yang meringankan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timoty Ezra, menegaskan kenaikan status perkara ke penyidikan merupakan bagian dari proses hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana.
"Responsnya sangat baik. Pertama, kita sampaikan dulu, penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada dalam KUHAP," ujar Timoty saat ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).
Menurut Timoty, proses penyidikan merupakan hal wajar dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Dia juga menilai perkara harus dihentikan apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup atau dugaan tindak pidana tidak terbukti.
"Kalau tidak ditemukan bukti atau tidak terang, maka harus ada konsekuensinya, diberhentikan. Sehabis itu kalau diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi menurut saya ini wajar-wajar saja, enggak ada yang dipercepat, tidak ada istimewa. Tenang-tenang saja," katanya.
Timoty mengungkapkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik. Dia juga menyebut komunikasi dengan pihak kepolisian berjalan baik dan para pihak kemungkinan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
"Kemarin pagi-pagi tadi saya sudah terima SPDP. Kita sudah komunikasi secara baik-baik. Kemungkinan dua minggu lagi dipanggil ulang," ujarnya.
Pihak Betrand Peto Siapkan Saksi yang Meringankan
Selain mengikuti proses penyidikan, tim kuasa hukum Betrand Peto kini menyiapkan saksi yang meringankan atau a de charge. Saksi tersebut disebut memiliki pengetahuan mengenai latar belakang dan rekam jejak pelapor pada masa lalu.
Timoty menyebut ada sejumlah orang yang menyampaikan informasi terkait hal tersebut. Namun, pihaknya berencana menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.
"Rencana satu (orang). Ada beberapa orang yang menyampaikan, tahu bagaimana perbuatan-perbuatan pelapor dahulu. Nah, itu yang akan kita jadikan saksi," tuturnya.
Meski menyiapkan saksi yang meringankan, Timoty memastikan Betrand akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Polisi Amankan CCTV hingga Hasil Visum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status perkara dugaan TPKS yang melibatkan Betrand Peto dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan penyidik telah meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, hingga Betrand Peto selaku pihak terlapor.
"Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," jelas Onkoseno.
Dalam proses pengusutan, polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti pendukung. Di antaranya hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, serta riwayat percakapan di media sosial.
Seluruh alat bukti tersebut akan digunakan penyidik untuk mendalami laporan dan mengungkap fakta dalam perkara dugaan TPKS yang menyeret nama Betrand Peto.









