Richard Lee Siap Bongkar Fakta di Sidang, Bakal Gugat Balik Doktif?
Perseteruan hukum antara Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Richard dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (29/10/2026) mendatang.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya telah siap lahir dan batin untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, agenda pemeriksaan terdakwa ini merupakan momen yang paling nantikan oleh pihak Richard Lee untuk membeberkan fakta dari kasus yang menjeratnya.
Baca Juga : Pulang dari Penjara, Richard Lee Larang Istri Masak: Nggak Mau Dia Capek
"Ini paling ditunggu-tunggu. Jadi besok kesempatan beliau untuk menjelaskan duduk perkaranya sebagaimana fakta-fakta hukum yang memang terjadi sebenarnya. Besok ini kita akan mengungkapkan kebenaran dan fakta-fakta hukum yang akan menjadi fakta persidangan," ujar Faizal Hafied saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026).Faizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan persiapan agar Richard Lee dapat menjawab seluruh pertanyaan dari majelis hakim maupun JPU.
Agenda ini sekaligus menjadi momen pertama bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri atas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
"Besok adalah momen terbaik untuk Dokter Richard memberikan pembelaan diri terbaik terhadap apa yang dituduhkan oleh Doktif. Jadi akan kita sampaikan kebenaran real-nya, kebenaran materiilnya bahwa memang Dokter Richard tidak ada di tanggal-tanggal yang dituduhkan terjadinya peristiwa pidana," kata Faizal.
Baca Juga : Disindir Doktif soal Penangguhan Penahanan, Richard Lee: Jangan Lawan Iblis
Lebih lanjut, Faizal menyebut bahwa pihaknya akan merinci bukti-bukti yang menunjukkan Richard Lee tidak melakukan tindak pidana pada tanggal-tanggal laporan yang dipermasalahkan, yakni 12 Oktober, 23 Oktober, hingga 2 November.
"Tunggu saja nanti hari Kamis, sebentar lagi kan. Kalau nanti diputus bebas, Dokter Richard punya hak untuk melakukan gugatan balik, baik pidana maupun perdata. Kami sebagai tim advokasi siap menjalankan apa pun yang diinstruksikan oleh klien," pungkas Faizal.









