21 Daerah Masuk Zona Hitam Imbas Karhutla, Menkes: Puskesmas Wajib Punya Oksigen Besar
JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengantisipasi dampak buruk kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 21 kabupaten/kota diidentifikasi masuk dalam kategori 'zona hitam' dengan tingkat polusi udara yang mengkhawatirkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pihaknya langsung mengambil langkah antisipasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama usai meninjau langsung kondisi Palangka Raya belum lama ini.
"Sekarang yang kita lakukan habis pulang dari sana, kita kumpulin daerah-daerah yang hitam itu ada berapa kemarin itu? 21-an kalau enggak salah kabupaten, kota," ungkap Budi Gunadi di kantornya, Senin (26/10/2026).
Guna mencegah lonjakan keparahan pasien akibat gangguan napas, Budi mewajibkan seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di wilayah berstatus hitam untuk menyiapkan stok oksigen berkapasitas besar.
"Itu semuanya kita lengkapi seluruh puskesmasnya harus ada dua tabung oksigen yang besar, supaya kalau sudah ada yang sesak, saturasi oksigennya turun, bisa langsung di-treatment di puskesmas," ujar Menkes.
Langkah ini diambil mengingat oksigenasi merupakan penanganan paling krusial apabila partikel polutan mikroskopis terlanjur masuk ke dalam saluran pernapasan warga.
"Kalau sudah partikelnya masuk, itu treatment yang paling harus dilakukan adalah oksigenasi, memberikan oksigen," imbuhnya.
Selain penguatan puskesmas milik pemerintah, Kemenkes juga mendorong keterlibatan berbagai elemen masyarakat dan relawan untuk mendirikan fasilitas serupa guna memperluas jangkauan layanan.
"Kita juga akan menghimbau banyak organisasi-organisasi yang juga bikin rumah-rumah oksigen, itu kita fasilitasi supaya bisa membuka rumah-rumah oksigen," tandasnya.








