Ini Alasan Ruben Onsu Tolak Proposal Damai Sarwendah soal Gugatan Wanprestasi
Perseteruan antara mantan pasangan selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah terkait gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih terus bergulir. Pihak Ruben Onsu akhirnya buka suara mengenai alasannya belum mau menyepakati proposal damai yang disodorkan Sarwendah dalam agenda mediasi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menepis klaim pihak Sarwendah yang menyebut penawaran opsi penyerahan vila bakal menguntungkan kliennya. Menurutnya, setelah ditelaah lebih dalam, tawaran tersebut sama sekali tidak memberi nilai tambah bagi Ruben.
Baca juga: Ruben Onsu Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Laporan Dugaan Illegal Access
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Minola menegaskan, presenter berusia 43 tahun itu memilih untuk tetap berpegang teguh pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan notaris melalui Akta 39. Berdasarkan isi akta tersebut, kewajiban melunasi cicilan utang merupakan beban bersama kedua belah pihak, bukan ditanggung oleh Ruben seorang diri."Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola.
Baca juga: Komnas PA Kecam Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah, Ingatkan Dampak bagi Anak
Lebih lanjut, Minola membeberkan bahwa Ruben hanya berniat mempertahankan aset-aset yang memang sudah sah menjadi haknya dalam Akta 39. Nilai vila yang dipersoalkan pun disebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan rumah sengketa.
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp10 miliar," pungkasnya.
Seperti diketahui, perseteruan ini bermula saat Sarwendah melayangkan gugatan perdata dugaan wanprestasi terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu dipicu persoalan komitmen pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman, di mana Sarwendah mengkhawatirkan rumah tersebut terancam disita atau dilelang akibat adanya keterlambatan pembayaran.
Meski pihak Sarwendah telah menyodorkan proposal perdamaian lewat pengalihan aset dan penyelesaian cicilan termasuk status kepemilikan vila, hingga kini kedua belah pihak masih belum menemui titik temu mengenai implementasi Akta 39 pascaperceraian mereka.








