Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah Rp13 Miliar, tapi Minta Vila Ruben Onsu
JAKARTA, iNews.id - Sarwendah menawarkan penyelesaian utang kredit rumah senilai Rp13 miliar dalam mediasi gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu. Namun, tawaran tersebut disertai syarat, yakni penyerahan vila milik Ruben sebagai alat pembayaran utang.
Proposal perdamaian itu disampaikan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan Sarwendah bersedia mengambil alih pembayaran utang, tetapi meminta aset milik Ruben digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Tadi singkatnya mereka mengusulkan, boleh saja cicilan itu yang membayarkan adalah S (Sarwendah), tapi tetap Ruben harus memberikan bentuk tanggung jawab, ya. Tanggung jawabnya itu apa misalnya? Memberikan vilanya sebagai alat bayar untuk mencicil utang," ujar Minola Sebayang saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Permintaan Maaf Maudy Ayunda Jadi Sorotan Pengguna Threads, Begini Katanya dari Sisi Psikologis
Minola menilai usulan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara tuntas. Sebab, jika pembayaran utang menggunakan nilai vila yang diserahkan Ruben, menurut dia, beban keuangan pada akhirnya tetap ditanggung oleh kliennya.
"Jadi kalau misalnya kemudian itu dibayarkan oleh S tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan oleh Ruben, kan ini sama aja," ucapnya.
Minola juga menjelaskan, kredit rumah yang menjadi pokok sengketa telah mengalami kemacetan pembayaran. Meski pihak bank disebut telah menghapus bunga dan denda, sisa pokok utang tetap harus dilunasi sekaligus dengan nilai sekitar Rp13 miliar.
"Karena sudah macet, maka sekaligus. Sekali bayar aja, Rp13 miliar lebih kurang," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membenarkan pihaknya telah mengajukan proposal perdamaian yang memuat dua opsi penyelesaian. Salah satu opsi tersebut berkaitan dengan kesediaan Ruben untuk tetap membayarkan kewajiban utang rumah tersebut.
"Ya sebenarnya di situ kan ada dua pilihan, apakah RO (Ruben Onsu) masih mau membayarkan atau tidak. Ya tentunya kalau memang masih mau membayarkan, artinya tidak ada lagi persoalan," ujar Jaenudin.
Kini, keputusan atas tawaran perdamaian tersebut berada di tangan Ruben. Hakim mediator memberikan waktu dua pekan kepada Ruben untuk mempertimbangkan proposal yang diajukan pihak Sarwendah.
Sebagai informasi, Sarwendah menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 28 September 2026.








