Dituding Lakukan Pencabulan, Ruben Onsu Resmi Layangkan Aduan Laporan Palsu
Presenter kondang Ruben Onsu geram usai dituding melakukan tindak pidana pencabulan. Tak tinggal diam, Ruben langsung mengambil langkah hukum tegas dengan membuat pengaduan terkait dugaan laporan palsu.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa seluruh tudingan miring yang diarahkan kepada kliennya sama sekali tidak berdasar.
Baca juga: Ruben Onsu Siapkan Bukti Tambahan soal Video Call yang Diunggah Sarwendah
"Ruben bilang enggak ada semua (tentang pencabulan). Oleh karena itu, Ruben ingin menggunakan haknya untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Minola mengungkapkan, langkah tersebut direalisasikan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan sejak 17 Oktober 2026.Laporan ini merupakan respons cepat setelah Ruben dipolisikan oleh oknum yang mengatasnamakan sebuah organisasi mahasiswa.
Baca juga: Ruben Onsu Tunda Urus Hak Asuh Thayaka, Ini Alasannya!
5 Tips Tetap Fit selama Musim Pancaroba
"Di tanggal 17 Oktober, klien kami sudah membuat pengaduan masyarakat atau dumas dengan adanya dugaan laporan palsu. Semua pihak yang terlibat dalam laporan tersebut tentu akan diperiksa dan ada undangan klarifikasi dari kepolisian," jelas Minola.
Lebih lanjut, Minola membeberkan reaksi Ruben saat pertama kali mendengar kabar miring tersebut. Alih-alih panik, sang presenter justru merasa janggal dan menduga ada motif tersembunyi di balik tuduhan tersebut.
"Reaksinya lucu aja, artinya kok sepertinya ini bukan kebetulan dan sudah dipersiapkan sebagai serangan balik. Mungkin dikira untuk barang barteran, tapi Ruben mengambil langkah bukan untuk barteran, melainkan melaporkan kembali orang-orang yang diduga membuat laporan palsu tersebut," tambahnya.Pihak Ruben memastikan enggan meladeni perang opini di media sosial dan memilih fokus pada proses hukum. Minola pun memperingatkan bahwa pihak pelapor berpotensi menghadapi konsekuensi pidana berat jika tuduhannya tidak terbukti di hadapan penyidik.
"Ruben memilih untuk melaporkan adanya dugaan laporan palsu dan fitnah. Ketika proses hukum ini berjalan dan tuduhan dari pihak sana tidak terbukti, maka orang-orang tersebut sangat rentan dikenai pasal pencemaran nama baik, laporan palsu, dan fitnah," tegasnya.
Tak hanya membantah keras tuduhan pencabulan, kubu Ruben Onsu juga mempertanyakan legalitas serta kapasitas pelapor yang mengeklaim berasal dari organisasi tertentu.
"Nanti tinggal dibuktikan di kepolisian perihal kebenaran pelapor dari suatu organisasi dan kapasitas jabatan yang disampaikan di ruang publik. Intinya kami laporkan kembali pihak-pihak yang diduga membuat laporan palsu tersebut," pungkas Minola.









