Ruben Onsu Buat 2 Laporan Polisi usai Video Call Pribadi Tersebar ke Medsos
Presenter Ruben Onsu resmi melayangkan dua laporan polisi sekaligus ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober lalu. Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya rekaman video call pribadinya yang disebarluaskan di media sosial tanpa izin hingga dugaan adanya akses ilegal terhadap data pribadi.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan bahwa kliennya telah mendatangi kepolisian untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang dinilai telah merugikan nama baik sang presenter.
Baca juga: Ruben Onsu Laporkan Pelaku Dugaan Fitnah di Instagram, Serahkan Bukti ke Polisi
"Jadi, benar ya, bahwa klien kami Ruben Onsu pada tanggal 11 Oktober itu telah membuat dua laporan. Ya, membuat dua laporan. Laporan pertama itu dengan nomor laporan eh STTLPB/7627, ya. Ini terkait dengan illegal access," ujar Minola Sebayang di kantornya kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Minola menjelaskan, laporan pertama tersebut dibuat setelah adanya peretasan terhadap akun dan email milik putra Ruben, Betrand Peto. Data pribadi berupa foto dan video di dalamnya diduga dicuri tanpa hak, lalu disebarkan ke sejumlah akun media sosial.
Baca juga: Saling Bongkar Aib! Sarwendah Unggah Rekaman Pembicaraan Pribadi Ruben Onsu
"Meskipun kita kenal sama yang punya data tersebut, meskipun kita ada hubungan dengan orang yang memiliki data tersebut, tapi namanya data pribadi, kita tidak boleh mengambil tanpa izin yang bersangkutan," tutur Minola.
Pihak Ruben kemudian menelusuri jejak peretasan melalui mekanisme pemulihan akun hingga akhirnya mengantongi identitas berupa alamat email serta nomor telepon yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, bahkan dengan berbagai macam cara, pemulihan akun dan sebagainya, email tersebut muncul, juga termasuk nomor teleponnya. Ya. Dan selanjutnya proses hukum kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan kemudian tentunya memanggil dan memeriksa seluruh pihak-pihak yang melakukan peretasan," lanjut Minola. Sementara itu, untuk laporan kedua, Minola menyebut kliennya menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan bernomor STTLP/B/7634/Polda Metro Jaya ini berkaitan langsung dengan perekaman dan penyebaran video call milik Ruben Onsu yang dinilai menyudutkan kehormatannya.
"Tindakan yang seperti yang saya katakan melakukan rekaman tanpa izin dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum. Apa cara melawan hukumnya itu? Patut diduga menurut klien kami ada editan. Ya, ada editan. Di mana tidak sinkronisasinya, itu nanti akan dibuktikan oleh pihak kepolisian dan juga akan disampaikan oleh klien kami pada waktu BAP," bebernya.
Minola menyayangkan aksi penyebaran video tersebut yang dilakukan secara sengaja ke ruang publik tanpa mengaburkan wajah Ruben, serta dibubuhi narasi yang dinilai mencemarkan martabat kliennya.
"Merekamnya aja salah tanpa izin, apalagi mempublikasikannya tanpa izin, apapun alasannya ini sesuatu hal yang menurut klien kami sudah mencemarkan nama baik dan martabatnya. Ya, dan ini adalah suatu perbuatan melawan hukum," pungkas Minola.









