Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar

Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar

Gaya Hidup | inews | Selasa, 15 September 2026 - 12:11
share

JAKARTA, iNews.id - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Ahmad bersama tim, mengatakan laporan dibuat setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.

Pihak agensi mengaku telah tiga kali melayangkan somasi kepada Aisar. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.

Dalam laporan tersebut, Aisar disangkakan dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 607 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

“Kita laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana Pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Machi Ahmad dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Persoalan yang dilaporkan disebut berkaitan dengan perjanjian investasi antara Aisar dan pihak agensi. Dari perjanjian tersebut, pihak pelapor menyebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.

“Di perjanjian tersebut sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar 5,7 M,” kata Machi Ahmad.

Menurut pihak pelapor, Aisar sebelumnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya melalui sejumlah pekerjaan. Di antaranya siaran langsung hingga menghadiri berbagai acara.

Namun, pihak agensi menyebut upaya komunikasi untuk mencari jalan keluar tidak berjalan dengan baik. Selain tiga kali melayangkan somasi, mereka mengaku telah mencoba menghubungi Aisar secara langsung.

“Bukti-buktinya juga kita sudah perlihatkan kepada rekan-rekan kepolisian tadi, bahwa via chat maupun somasi itu tidak ada balasan,” kata dia.

Persoalan tersebut disebut bermula dari hubungan kerja antara Aisar dan pihak agensi yang telah berlangsung sejak awal kariernya di Indonesia. Pihak agensi mengklaim menjadi salah satu pihak yang membantu Aisar mendapatkan pekerjaan dan berbagai kegiatan saat pertama kali datang ke Indonesia.

Bahkan, agensi tersebut mengaku pernah membantu Aisar ketika influencer asal Malaysia itu menghadapi persoalan terkait insiden kendaraan di Indonesia. Sejumlah biaya yang muncul dalam persoalan tersebut disebut sempat ditanggung atau ditalangi pihak agensi.

Kondisi itu kemudian disebut menjadi bagian dari kewajiban finansial yang dipersoalkan pihak pelapor. Kuasa hukum menyebut nilai kewajiban yang berkaitan dengan hubungan Aisar dan sejumlah pihak sebelumnya bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, laporan yang dibuat kali ini hanya difokuskan pada sisa kewajiban sekitar Rp5,7 miliar.

“Sisanya saja. Kalau kita bilang total nilainya sebelumnya berapa, puluhan,” ujar Machi Ahmad.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pihak pelapor juga memasukkan dugaan TPPU dalam laporan tersebut. Kuasa hukum menyebut ancaman maksimal untuk TPPU yang dilaporkan mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sementara untuk dugaan penggelapan, ancaman pidananya disebut maksimal empat tahun penjara.

Pihak pelapor menegaskan laporan tersebut ditempuh sebagai langkah terakhir setelah komunikasi dan sejumlah somasi dinilai tidak membuahkan hasil. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas kewajiban finansial yang dipersoalkan.

Adapun dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU tersebut masih berupa laporan serta tuduhan dari pihak pelapor. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.​

Topik Menarik