Dituding Wanprestasi, Pihak Ruben Onsu Minta Sarwendah Patungan Cicilan Rumah
Pihak Ruben Onsu menanggapi tudingan wanprestasi terkait pembayaran cicilan rumah pascaperceraiannya dengan Sarwendah. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben menegaskan bahwa kewajiban melunasi utang tersebut merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
Dalam konferensi persnya belum lama ini, Minola menjelaskan klaimnya merujuk langsung pada dokumen kesepakatan dalam Akta 39 Pasal 3.
Dalam perjanjian itu tertulis bahwa cicilan utang di bank tetap menjadi tanggung jawab bersama para pihak hingga lunas. "Dikatakan di situ, cicilan utang terhadap bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Artinya tanggung jawab Ruben saja atau kedua belah pihak? Kedua belah pihak," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.
Baca Juga : Sarwendah Tolak Serahkan Sebagian Sertifikat Aset Ruben Onsu
Lebih lanjut, Minola meluruskan persepsi mengenai teknis pembayaran yang selama ini dijadikan dasar untuk menuding kliennya lalai. Ia menekankan adanya perbedaan mendasar secara hukum antara orang yang bertanggung jawab melunasi utang dengan pihak yang sekadar menjalankan teknis pembayaran."Bisa nggak sih kita bedakan yang bertanggung jawab membayar utang dengan orang yang secara teknis melakukan pembayaran? Ini dua hal yang berbeda. Kalau tanggung jawab melunasi utang, para pihak bertanggung jawab membayar utang itu hingga lunas, artinya bersama-sama. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, ini orang yang bertugas untuk melakukan pembayaran, melakukan cicilan," jelasnya.
Minola bahkan menganalogikan kesepakatan tersebut seperti patungan membeli kado di dalam kelas, di mana ketua kelas bertugas membayarkan barangnya, namun uang yang digunakan tetap berasal dari urunan seluruh anggota.
Oleh karena itu, pihak Ruben pun meminta Sarwendah untuk ikut patungan atau bergantian membayar cicilan rumah tersebut.
Baca Juga : Digugat Balik Sarwendah, Ruben Onsu Singgung Dugaan Kekerasan Anak hingga Perilaku Tak Senonoh
Sarwendah Akan Somasi Ruben Onsu Gegara Cicilan Rumah Macet, Minola Sebayang: Wanprestasi ke Bank!
"Jadi kalau dia mensomasi karena kami tidak melaksanakan pembayaran secara teknis, ya, artinya sekarang Ruben bilang, 'Ya sekarang ganti-gantian dong yang bayar.' Kan sama-sama bertanggung jawab. Mana dong urunan darimu? Atau gantian dong bayarnya. Boleh dong? Apakah itu wanprestasi?" tegas Minola.Minola juga merasa janggal atas tuduhan pihak Sarwendah. Pasalnya, jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, pihak yang semestinya melayangkan somasi adalah pihak bank, bukan Sarwendah.
Begitu pula perihal isu teror debt collector di kediaman kawasan PIK yang dibantah oleh pihak perbankan.
"Kalau wanprestasi, yang wanprestasi itu siapa dan kenapa? Oh karena tidak bayar cicilan utang kepada bank. Siapa yang berkewajiban untuk membayar cicilan utang? Kalau wanprestasi, kedua belah pihak wanprestasi kepada bank. Yang somasi harusnya bank," tambahnya.










