UIN Jakarta Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Ketentuannya

UIN Jakarta Terapkan PJJ Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Cek Ketentuannya

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 7 September 2026 - 16:20
share

Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7-8 September 2026. sebagai imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. Hal ini untuk meminimalisir gangguan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika.

Seperti diketahui, Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi menerus selama 25 jam. Dampak erupsi tersebut adalah abu vulkanik yang menyebar ke berbagai wilayah di Banten, Lampung, hingga Jakarta.

Baca juga: Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, UI Terapkan PJJ dan WFH

Untuk meminimalisir dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, UIN Jakarta pun menetapkan perkuliahan sementara dialihkan secara daring, dengan penyesuaian bagi kegiatan akademik yang wajib dilaksanakan secara luring.

Pelaksanaan PJJ di UIN Jakarta ditetapkan dengan Surat Edaran Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Kesiapsiagaan terhadap Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah.Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran pada 7 dan 8 September 2026, dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026 Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

PJJ dilakukan sesuai dengan jadwal perkuliahan dan ketentuan akademik yang berlaku dengan tetap menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan ketercapaian capaian pembelajaran.

Selain itu, PJJ di UIN Jakarta juga menggunakan sistem pembelajaran elektronik yang disediakan oleh Universitas dan/atau media pembelajaran daring lainnya yang mendukung pelaksanaan prosespembelajaran.

Kemudian, kegiatan akademik yang memerlukan kehadiran secara langsung, termasuk praktikum, kegiatan laboratorium, praktik lapangan, dan kegiatan akademik sejenis, dapat ditunda, dijadwalkan ulang, atau disesuaikan pelaksanaannya oleh fakultas dan/atau program studi dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta ketercapaian capaian pembelajaran.

Kemudian bagi sivitas akademika yang masih beraktivitas di dalam kampus diwajibkan menggunakan masker saat di luar ruangan, menjaga kebersihan, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Topik Menarik