Zakat dan Salat, Dua Syi'ar Utama Islam yang Tak Terpisahkan
Zakat merupakan salah satu syi'ar penting dalam Islam. Kedudukannya bahkan kerap disebut bersamaan dengan salat dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah (Citra Islami Press, 1997), menyebut zakat sebagai syi'ar kedua dalam Islam sekaligus salah satu kekuatan pendanaan sosial umat.
Menurut Al-Qardhawi, zakat merupakan "saudara kandung" salat. Hal itu terlihat dari banyaknya ayat Al-Qur'an yang menyebut kedua ibadah tersebut secara bersamaan.
Ia menyebut Al-Qur'an menyandingkan salat dan zakat sebanyak 28 kali. Dalam sejumlah ayat, keduanya disebut dalam bentuk perintah, salah satunya firman Allah SWT:
"Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat." (QS Al-Baqarah: 43).
Baca juga:PBNU Mendorong Reformasi Pembayaran Zakat
Pada ayat lain, salat dan zakat disebut dalam bentuk berita mengenai balasan bagi orang-orang yang beriman.
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS Al-Baqarah: 277).
Zakat Menjadi Bagian Penting dalam Kehidupan Umat Islam
Al-Qardhawi menjelaskan, zakat dan salat juga disebut secara bersamaan ketika Al-Qur'an menjelaskan syarat seseorang untuk masuk ke dalam kehidupan masyarakat Islam.Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah:"Jika mereka bertobat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (QS At-Taubah: 11).
Ayat tersebut menunjukkan eratnya hubungan antara salat dan zakat. Keduanya bukan sekadar ibadah individual, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan umat.
Menurut Al-Qardhawi, zakat memiliki akar sejarah yang panjang. Ibadah ini tidak hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW, tetapi juga telah menjadi bagian dari ajaran yang dibawa para nabi terdahulu.
Allah SWT memuji Nabi Ibrahim, Ishaq, dan Ya'qub melalui firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, membayar zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah." (QS Al-Anbiya: 73).
Hal serupa juga disebutkan ketika Allah SWT menjelaskan sosok Nabi Ismail AS.
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya." (QS Maryam: 55).
Zakat juga disebut dalam perintah Allah SWT kepada Nabi Musa AS. Dalam Surat Al-A'raf ayat 156, Allah berfirman:"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami."
Sementara itu, kepada Bani Israil, Allah SWT juga memberikan perintah untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Baqarah ayat 83.
Zakat juga disebut dalam perkataan Nabi Isa AS ketika masih berada dalam ayunan:
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendirikan) salat dan (menunaikan) zakat selama hidup." (QS Maryam: 31).
Manfaat Marathon bagi Namira Adjani Bukan Sekadar Jaga Kesehatan, tapi Juga Melatih Mental
Begitu pula ketika Al-Qur'an menjelaskan perintah kepada Ahlul Kitab agar menyembah Allah dengan ikhlas, mendirikan salat dan menunaikan zakat.
Dari sejumlah ayat tersebut, Al-Qardhawi menilai sangat jelas bahwa zakat senantiasa disandingkan dengan salat. Keduanya merupakan syi'ar sekaligus ibadah yang diwajibkan Allah SWT.
Zakat Bukan Sekadar Sedekah
Al-Qardhawi menjelaskan, jika salat merupakan ibadah yang berkaitan dengan aspek ruhiyah, zakat memiliki dimensi maliyah dan ijtima'iyah, yakni berkaitan dengan harta sekaligus kehidupan sosial.Meski demikian, zakat tetap merupakan ibadah dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, niat dan keikhlasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Zakat tidak diterima sebagai ibadah apabila tidak diniatkan untuk bertaqarrub kepada Allah SWT. Hal inilah, menurut Al-Qardhawi, yang membedakannya dengan pajak yang merupakan aturan yang dibuat oleh manusia.
Zakat sebagai Sistem Sosial Islam
Al-Qardhawi menilai zakat yang diwajibkan Islam memiliki sistem yang khas. Meski istilah zakat juga dikenal dalam agama-agama sebelumnya, menurutnya zakat dalam Islam merupakan sebuah sistem yang memiliki karakter tersendiri.Zakat bukan sekadar amal kebajikan yang pelaksanaannya bergantung pada keimanan seseorang. Di dalam sistem Islam, zakat juga memiliki mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang jelas.Pada dasarnya, zakat dipungut oleh pemimpin dan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengelolanya. Al-Qur'an bahkan menyebut salah satu kelompok yang berhak menerima zakat, yakni amilin 'alaiha atau para pengelola zakat.
Allah SWT berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 103).
Dalam hadis juga disebutkan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya di kalangan Muslim dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.
Indra Bekti Stop Gorengan dan Daging Merah usai Kena Fatty Liver, Kini Lebih Selektif Makan
Karena itu, Al-Qardhawi menegaskan bahwa zakat bukanlah sekadar sumbangan sukarela yang diberikan berdasarkan kemauan seseorang. Zakat merupakan kewajiban yang memiliki aturan mengenai siapa yang wajib membayar, berapa kadarnya, serta siapa yang berhak menerimanya.
Abu Bakar Memerangi Orang yang Menolak Membayar Zakat
Sejarah Islam juga mencatat bagaimana seriusnya persoalan zakat pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq RA.Al-Qardhawi mengutip catatan sejarah bahwa Abu Bakar RA mengirimkan pasukan untuk menghadapi kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Kelompok tersebut menyatakan tetap akan mendirikan salat, tetapi tidak bersedia menunaikan zakat.
Sikap tersebut ditolak Abu Bakar RA. Ia tidak membedakan kewajiban salat dan zakat sebagai bagian dari ajaran Islam.
Dalam pernyataannya yang masyhur, Abu Bakar RA menegaskan:"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan salat dengan zakat."
Ia juga menyatakan akan memerangi mereka apabila menolak menyerahkan kewajiban yang sebelumnya mereka tunaikan kepada Rasulullah SAW.
Menurut Al-Qardhawi, sikap Abu Bakar tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem kehidupan umat Islam.
Islam Menetapkan Aturan Zakat
Al-Qardhawi menjelaskan bahwa ketika zakat menjadi kewajiban yang dipungut dari orang-orang yang telah memenuhi syarat, Islam juga menetapkan aturan mengenai ukuran harta yang wajib dizakati, kadar zakat, serta kelompok yang berhak menerimanya.Dengan demikian, persoalan zakat tidak diserahkan sepenuhnya kepada keinginan masing-masing orang.
Islam telah menetapkan batasan seperti nishab atau batas minimal harta yang menyebabkan seseorang berkewajiban membayar zakat, kadar yang harus dikeluarkan, hingga kelompok penerima zakat.
"Islam tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman, baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya," demikian penjelasan Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa zakat dalam Islam tidak hanya memiliki dimensi ibadah individual, tetapi juga mengandung fungsi sosial dan ekonomi. Karena itu, zakat ditempatkan berdampingan dengan salat sebagai salah satu syi'ar utama dalam kehidupan umat Islam.
Baca juga:Nasib Pemimpin dalam Islam: Amanah Mengangkat Derajat, Khianat Mendatangkan Azab










