Desil Berubah, Apakah KIP Kuliah Otomatis Berhenti? Ini Penjelasannya
Perbincangan mengenai pengelompokanmasyarakatberdasarkan desil menjadi isu yang ramai dibicarakan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah perubahan desil membuat bantuan KIP Kuliah otomatis berhenti atau dicabut.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) meminta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah tidak langsung panik ketika mengetahui adanya perubahan desil.
Baca juga: Beasiswa EGYAID 2026 Dibuka, Kuliah Gratis S1 hingga S3 di Mesir
“Tenang, jangan langsung khawatir! Perubahan desil tidak serta-merta berarti bantuan KIP Kuliah otomatis berhenti,” tulis Kemendiktisaintek, dikutip Jumat (4/9/20206).
Kemendiktisaintek menjelaskan, KIP Kuliah memiliki mekanisme evaluasi dan verifikasi untuk memastikan mahasiswa penerima bantuan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah yang masih menjalani perkuliahan atau ongoing tetap akan melalui proses evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan oleh perguruan tinggi setiap semester.
Baca juga: Kapan KJP Plus Bulan September 2026 Cair? Cek Info PenyalurannyaAda tiga indikator yang menjadi bahan evaluasi, yakni:
1. Kondisi akademik mahasiswa
2. Kondisi ekonomi mahasiswa
3. Kondisi penerima bantuan
Selain itu ditegaskan bahwa perubahan desil tidak otomatis berarti bantuan dihentikan. Mahasiswa dan mahasiswi penerima KIP Kuliah ongoing tetap melalui proses evaluasi sesuai ketentuan.
Mahasiswa penerima KIP Kuliah diimbau tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan perubahan angka desil. Mahasiswa juga diminta memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
KIP Kuliah Berikan Bantuan Biaya Hidup
Selain membebaskan atau memberikan bantuan biaya pendidikan sesuai ketentuan program, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa penerima.Besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi. Bantuan tersebut diberikan dalam lima klaster. Berikut rinciannya dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2026.- Rp800.000 per bulan
- Rp950.000 per bulan
- Rp1.100.000 per bulan
- Rp1.250.000 per bulan
- Rp1.400.000 per bulan
Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau enam bulan dan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jangka Waktu Penerimaan KIP Kuliah
Adapun jangka waktu pemberian KIP Kuliah disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh mahasiswa.Untuk program reguler, ketentuannya meliputi:- Sarjana (S1): maksimal 8 semester
- Diploma Empat (D4): maksimal 8 semester
- Diploma Tiga (D3): maksimal 6 semester
- Diploma Dua (D2): maksimal 4 semester
- Diploma Satu (D1): maksimal 2 semester
Sementara untuk program profesi, jangka waktu penerimaan bantuan meliputi:
- Dokter: maksimal 4 semester- Dokter Gigi: maksimal 4 semester
- Dokter Hewan: maksimal 4 semester
- Ners: maksimal 2 semester
- Apoteker: maksimal 2 semester
- Bidan: maksimal 2 semester
- Psikolog: maksimal 2 semester
- Fisioterapi: maksimal 2 semester.










