Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Atur Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Karhutla

Kemendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Atur Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Karhutla

Gaya Hidup | sindonews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:20
share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran tersebut diterbitkan seiring meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2026 yang menyebabkan pencemaran udara akibat asap.

Baca juga: Karhutla Picu 13.449 Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan. Selain itu, asap karhutla juga berpotensi mengganggu proses pembelajaran tatap muka dan berbagai kegiatan di satuan pendidikan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah, dinas pendidikan, UPT, dan satuan pendidikan diminta melakukan penyesuaian layanan pendidikan berdasarkan kondisi kualitas udara dan tingkat risiko kesehatan.Penyesuaian tersebut dapat mencakup perubahan moda pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi udara dinilai membahayakan.

Baca juga: Bareskrim Polri Sebut Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Jadi 89 Orang

Pembelajaran Disesuaikan dengan Nilai ISPU

Dalam SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, penetapan moda pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di tingkat kabupaten/kota.

Data ISPU dapat diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui laman dan aplikasi pemantauan kualitas udara serta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Apabila terdapat perbedaan nilai ISPU dari sumber yang berbeda untuk wilayah dan waktu yang sama, satuan pendidikan dan dinas pendidikan diminta menggunakan nilai dengan kategori yang paling berisiko sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pemantauan kualitas udara dilakukan paling sedikit dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari. Hasil pemantauan juga harus dicatat oleh satuan pendidikan.

Jika suatu wilayah belum memiliki stasiun pemantau kualitas udara, dapat digunakan nilai ISPU dari kabupaten/kota terdekat dengan mempertimbangkan pengamatan visual terhadap jarak pandang.

Aturan Pembelajaran Berdasarkan Kategori ISPU

Berikut ketentuan moda pembelajaran dan layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU:

1. Kategori Baik (1-50)

Pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka penuh. Seluruh kegiatan belajar berjalan normal dengan pemantauan ISPU harian.

2. Kategori Sedang (51-100)

Pembelajaran tetap dilakukan secara tatap muka penuh. Namun, aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi.

Kegiatan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler yang biasanya dilakukan di luar ruangan dipindahkan ke dalam ruangan. Satuan pendidikan juga diminta menyiapkan masker.

3. Kategori Tidak Sehat (101-200)

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. PJJ diberlakukan bagi kelompok rentan.

Seluruh warga satuan pendidikan wajib menggunakan masker dan kegiatan pembelajaran dilakukan di ruang kelas yang aman dari asap.

Jam belajar dapat disesuaikan atau diperpendek dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.Satuan pendidikan juga perlu melakukan pemantauan kesehatan harian dan pelaporan kepada fasilitas kesehatan.

Khusus PAUD, SD kelas I-III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta, pembelajaran dialihkan ke PJJ.

4. Kategori Sangat Tidak Sehat (201-300)

Pembelajaran dilakukan melalui PJJ. Kegiatan tatap muka dihentikan sementara.

PJJ dapat dilakukan secara daring maupun luring sesuai kondisi daerah. Sementara itu, layanan administrasi dilakukan secara terbatas.

Layanan psikososial dan kesehatan bagi peserta didik tetap dilanjutkan.

5. Kategori Berbahaya (di atas 300)

Seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Pembelajaran dilakukan melalui PJJ.

Prioritas diberikan pada evakuasi dan perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan. Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan.Surat edaran ini juga mengatur mengenai penetapan perubahan moda pembelajaran dilakukan oleh bupati/wali kota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota untuk satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, serta oleh gubernur melalui dinas pendidikan provinsi untuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa, sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, jika kualitas udara kualitas udara memburuk secara mendadak dan keputusan pejabat berwenang belum diterbitkan, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan pada pembelajaran jarak jauh, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan paling lama Ix24 jam.

Keputusan perubahan moda pembelajaran ditetapkan untuk jangka waktu paling 3 tiga hari dan dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan nilai ISPU. Selain itu, penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak dimaknai sebagai libur dan tidak mengurangi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran.

Surat edaran tersebut juga mengatur mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, penyediaan ruang kelas aman asap dan sekolah rujukan, penerapan protokol kesehatan 6M+1S, perlindungan untuk kelompok rentan, layanan kesehatan dan dukungan psikososial, penyesuaian kegiatan akademik, pos pendidikan darurat karhutla dan pelaporan, dan lainnya.

Topik Menarik