Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Samuel Onsu (RSO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini Ruben Onsu belum ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan alasan polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben, meski status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, penahanan tidak otomatis dilakukan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Ruben sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," ujar AKP Joko Adi di kantornya baru-baru ini.
Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Penyidik nantinya akan mendalami keterangan Ruben untuk melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara.
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, pemeriksaan nanti seperti apa ya tentunya akan dilaksanakan," katanya.
AKP Joko Adi menegaskan, pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan terhadap Ruben. Setelah pemeriksaan, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Hingga kini, belum diketahui apakah Ruben akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan atau tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan.
"Ya kita tunggu saja nanti jadwal pemanggilannya seperti apa, datang saja," ujar AKP Joko Adi.









