Hukum bagi Para Penista Agama, Benarkah Bisa Divonis Kafir?
Penistaan terhadap agama, baik dengan menghina Allah SWT, Rasulullah SAW, ayat-ayat Al Quran maupun ajaran Islam, merupakan persoalan serius dalam syariat. Namun, bagaimana hukum terhadap pelakunya, terutama jika tindakan tersebut dilakukan oleh seorang Muslim?
Dalam kajian fikih, para ulama membahas persoalan penistaan agama berdasarkan siapa yang melakukan dan bagaimana bentuk perbuatannya. Salah satu pembahasannya berkaitan dengan orang munafikyang menampakkan penghinaan terhadap Allah SWT, Rasul-Nya dan agama Islam.
Dalam sumber yang menjadi rujukan tulisan ini, disebutkan bahwa apabila orang munafik menampakkan kemunafikan berupa penghinaan terhadap agama, maka persoalan tersebut dikaitkan dengan nifaq i'tiqadi, yakni kemunafikan dalam keyakinan yang mengeluarkan seseorang dari Islam.
Dalil Al-Qur'an tentang Orang Munafik
Salah satu dalil yang digunakan adalah firman Allah SWT dalam Surah At-Taubah ayat 74:يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ...
Artinya: "Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran dan telah menjadi kafir sesudah Islam..." (QS At-Taubah: 74).Baca juga:Kasus Hapalan Ayat Hadiah Miras : Penistaan Agama, Bagaimana Sikap dan Tabiat Para Penghinanya?
Dalam penjelasan yang dikutip dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, ayat tersebut menunjukkan ancaman Allah SWT terhadap orang-orang munafik yang tidak bertobat.
Sumber tersebut juga mengutip Surah Al-Ahzab ayat 60-62 mengenai ancaman terhadap orang-orang munafik yang terus melakukan tindakan yang membahayakan dan menyakiti Rasulullah SAW serta kaum Muslimin.
Kisah Hatib bin Abi Balta'ah
Pembahasan mengenai kemunafikan juga dikaitkan dengan kisah Hatib bin Abi Balta'ah RA. Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab RA meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menghukum Hatib karena dianggap telah berkhianat kepada Allah SWT, Rasul-Nya dan kaum Mukminin.Namun, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Hatib bukanlah seorang munafik. Ia termasuk Ahli Badar yang mendapatkan keutamaan khusus.
Kisah tersebut menjadi bagian dari pembahasan ulama mengenai pentingnya membedakan antara seseorang yang benar-benar terbukti munafik dengan orang yang melakukan kesalahan atau tindakan tertentu.
Bagaimana Hukum Muslim yang Menistakan Agama?
Persoalan berikutnya adalah seorang Muslim yang menghina atau menistakan agama Islam.Dalam sumber tersebut disebutkan bahwa seorang Muslim dapat keluar dari Islam apabila melakukan perkara yang termasuk pembatal keislaman, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Penistaan terhadap agama termasuk salah satu perbuatan yang dibahas dalam kategori tersebut.Sejumlah ulama yang dikutip dalam sumber, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al-Qadhi Iyadh dan Imam Malik, memiliki pandangan yang sangat tegas mengenai penghinaan terhadap Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Namun, persoalan penting yang juga ditekankan adalah tidak setiap Muslim yang melakukan suatu perbuatan kekufuran dapat langsung divonis kafir secara individu.
Tidak Boleh Sembarangan Melakukan Takfir
Dalam persoalan ini, sumber tersebut menegaskan pentingnya membedakan antara hukum umum terhadap suatu perbuatan dan vonis terhadap individu tertentu.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengingatkan agar seorang Muslim tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis kafir kepada orang lain. Sebab, takfir memiliki konsekuensi hukum yang besar dan harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh begitu saja divonis kafir meskipun melakukan kesalahan atau kekeliruan, sampai hujjah ditegakkan kepadanya dan dasar hukum tersebut dijelaskan.
Para ulama, sebagaimana dikutip dalam sumber, menyebut setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan dalam persoalan takfir terhadap seorang Muslim.Pertama, harus terdapat dalil yang jelas dan tegas bahwa suatu perkataan, perbuatan atau keyakinan memang termasuk kekufuran dalam syariat.
Kedua, hujjah harus telah tegak kepada orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, penerapan hukum terhadap individu tertentu harus mempertimbangkan terpenuhinya syarat dan tidak adanya penghalang.
Allah SWT berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
"Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS Al-Isra: 15).Ayat tersebut menjadi salah satu landasan yang dikutip dalam sumber mengenai pentingnya tegaknya hujjah sebelum seseorang mendapatkan hukuman dari Allah SWT.
Vonis terhadap Individu Tidak Boleh Sembarangan
Dengan demikian, pembahasan mengenai penistaan agama tidak berhenti pada penetapan bahwa suatu perbuatan termasuk kekufuran. Ada persoalan lain yang harus diperhatikan, yakni bagaimana hukum tersebut diterapkan kepada individu tertentu.Sumber tersebut menegaskan bahwa seorang Muslim yang melakukan perbuatan yang mengandung kekufuran tidak serta-merta dapat divonis kafir tanpa mempertimbangkan tegaknya hujjah dan hilangnya penghalang hukum.
Karena itu, persoalan penistaan agama perlu disikapi secara serius, tetapi juga tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Penilaian hukum terhadap seseorang membutuhkan ilmu, kehati-hatian dan kewenangan yang sesuai.
Perbedaan antara menilai suatu perbuatan sebagai perbuatan kufur dan memvonis individu tertentu sebagai kafir merupakan hal penting yang harus dipahami agar semangat menjaga kesucian agama tidak justru melahirkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam syariat. Wallahu A'lam
Baca juga:Bukan Sekadar Gambar, Ini Alasan Memvisualisasikan Nabi Muhammad SAW Dilarang dalam Islam








