Heboh! Hapalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras 1 Botol, MUI: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Heboh! Hapalan Surat Ad Dhuha Dapat Miras 1 Botol, MUI: Pelaku Harus Bertanggung Jawab

Gaya Hidup | okezone | Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:38
share

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait aksi promosi minuman beralkohol yang menggunakan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai bagian dari sebuah tantangan. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat Al-Qur'an dalam kegiatan promosi minuman keras merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga menyentuh ranah etika dan hukum.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof. Niam dilansir dari laman MUI.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur'an memiliki kedudukan yang sangat suci bagi umat Islam. Membaca dan menghafalnya merupakan bagian dari ibadah. Sementara itu, minuman keras termasuk sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam.

Karena itu, menurut Prof. Niam, menjadikan hafalan ayat Al-Qur'an sebagai persyaratan untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang dapat merendahkan kesucian kitab suci.

“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.

Viral di Medsos

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pengguna Threads dengan akun @JARRKOJARR membagikan pengalaman saat menghadiri festival musik The Sound Project.

Dalam unggahan tersebut, tampak sebuah booth produk minuman beralkohol New Port menawarkan tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha. Peserta yang mampu menghafalnya disebut berhak memperoleh satu botol minuman beralkohol sebagai hadiah.

Konten tersebut kemudian mendapat banyak respons dari pengguna media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan etika promosi yang mengaitkan hafalan Al-Qur'an dengan pemberian minuman keras.

MUI pun meminta pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dan memperhatikan batasan agama serta ketentuan yang berlaku dalam menjalankan aktivitas promosi.

Topik Menarik