BPOM Tegaskan Jangan Percaya Jamu dengan Klaim Sembuh Seketika, Ini Alasannya!

BPOM Tegaskan Jangan Percaya Jamu dengan Klaim Sembuh Seketika, Ini Alasannya!

Gaya Hidup | inews | Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13
share

JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada produk jamu yang mengklaim mampu menyembuhkan keluhan kesehatan secara instan.  Sebab, jamu dan obat bahan alam pada dasarnya bekerja melalui proses biologis yang umumnya berlangsung secara bertahap, bukan memberikan efek seketika.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai Besar POM Serang, Devana Ardiaty, mengatakan masyarakat perlu lebih kritis apabila menemukan produk herbal yang mengklaim hasil terlalu cepat setelah dikonsumsi.

"Ketika sebuah produk jamu memberikan hasil yang terasa terlalu instan, jangan langsung menganggapnya sebagai bukti keampuhan. Bisa jadi, justru itulah alasan untuk memastikan kembali keamanan dan legalitasnya," kata Devana dalam keterangannya, Senin (14/7/2026). 

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang menganggap jamu dengan efek cepat sebagai produk yang paling ampuh. Padahal, kondisi tersebut justru patut diwaspadai karena bisa saja produk tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sengaja ditambahkan secara ilegal.

Devana menjelaskan, sebagian besar konsumen sebenarnya hanya menginginkan hasil yang cepat terasa. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal dengan menambahkan BKO ke dalam jamu agar produknya terlihat lebih manjur dibandingkan produk herbal pada umumnya.

"Semakin cepat efek yang dirasakan, semakin besar pula kepercayaan konsumen," katanya.

BPOM mencatat, selama periode 2020 hingga 2026 terdapat 449 produk jamu mengandung BKO yang ditemukan beredar di Indonesia. Sebagian besar merupakan produk ilegal karena menggunakan nomor izin edar fiktif, tidak terdaftar, atau izin edarnya telah dibatalkan.

Dari hasil pengawasan tersebut, lebih dari 90 persen merupakan jamu dengan klaim meningkatkan stamina pria, mengatasi pegal linu, dan pelangsing. Ketiga kelompok produk ini memiliki kesamaan, yakni menawarkan manfaat yang ingin dirasakan konsumen dalam waktu singkat.

Pada jamu pegal linu, BPOM paling sering menemukan kandungan parasetamol, deksametason, serta kombinasi natrium diklofenak dan parasetamol. Sementara pada jamu peningkat stamina pria ditemukan sildenafil sitrat, sedangkan pada jamu pelangsing paling sering ditemukan sibutramin yang penggunaannya telah dilarang sejak 2010 karena meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.

Devana menegaskan, masyarakat tidak perlu mencurigai seluruh produk jamu. Hingga Juni 2026, BPOM mencatat terdapat 20.877 produk jamu dan obat bahan alam yang masih memiliki izin edar. Hal ini menunjukkan sebagian besar produk yang beredar telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan khasiat sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk yang mengklaim mampu mengatasi berbagai penyakit sekaligus atau menjanjikan hasil yang terlalu sempurna.

"Dalam dunia kesehatan, tidak ada satu produk yang mampu menjadi solusi untuk semua masalah. Solusi yang terdengar terlalu sempurna justru layak dipertanyakan," ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengimbau masyarakat selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli jamu. Masyarakat juga dapat memastikan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile.

Menurut Devana, pertimbangan utama dalam memilih jamu seharusnya bukan seberapa cepat efeknya terasa, melainkan apakah produk tersebut aman, bermutu, dan telah memiliki khasiat yang dibuktikan sesuai ketentuan.

"Sebab, kesehatan bukan tentang hasil yang instan, tetapi tentang perlindungan bagi tubuh dalam jangka panjang," tutupnya.

Topik Menarik