KPAI Ungkap Fakta di Balik Sengketa Hak Asuh Ruben Onsu Vs Sarwendah, Ini yang Mengejutkan

KPAI Ungkap Fakta di Balik Sengketa Hak Asuh Ruben Onsu Vs Sarwendah, Ini yang Mengejutkan

Gaya Hidup | inews | Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:45
share

JAKARTA, iNews.id – Di tengah proses gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap temuan yang cukup mengejutkan. Berdasarkan kajian sementara, lembaga tersebut menilai Ruben dan Sarwendah ternyata memiliki tujuan yang sama, yakni melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, hasil kajian sementara menunjukkan bahwa konflik yang sedang berlangsung bukan berarti kedua orang tua mengabaikan kepentingan anak. Sebaliknya, masing-masing memiliki komitmen kuat meski dengan pendekatan yang berbeda.

“Kami menyimpulkan sementara, kedua belah pihak ini sebetulnya punya komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak anak. Mas Ruben ingin bagaimana akses terkait pengasuhan itu bisa didapatkan. Mbak Sarwendah juga menginginkan agar peristiwa ini tidak dipublikasi secara luas karena dampak kepada anaknya sangat luar biasa,” kata Aris.

Menurut Aris, Ruben menginginkan akses pengasuhan terhadap anak-anaknya tetap terbuka. Sementara itu, Sarwendah lebih menitikberatkan agar persoalan rumah tangga mereka tidak terus menjadi sorotan publik karena khawatir memengaruhi kondisi psikologis anak.

KPAI juga menyoroti gugatan hak asuh anak yang kini sedang diproses di pengadilan. Meski telah melakukan kajian, Aris menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak memperoleh hak asuh.

“Nah, kami posisi kami sebetulnya dengan pengajuan pengasuhan ini tentu kami menunggu hasil putusan pengadilan. Karena pengadilanlah yang punya hak untuk memutuskan itu berdasarkan data-data pendukung yang disampaikan,” ujarnya.

Aris mengatakan, KPAI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Keputusan mengenai hak asuh sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, bukti, serta data pendukung yang diajukan selama persidangan.

Dia menambahkan, apabila nantinya pengadilan meminta keterangan dari KPAI sebagai saksi ahli, lembaganya siap memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan. Rekomendasi tersebut akan berfokus pada pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.

Topik Menarik