Soroti Kasus dr Myta, Menkes Ubah Aturan Jam Kerja dan Cuti Dokter Internship
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan beberapa poin evaluasi pasca kasus meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi yang merupakan dokter internship di RSUD RSUD K.H. Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.
Hal itu diungkapkan Budi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (7/5/2026). Poin evaluasi pertama adalah terkait jam kerja dokter internship yang diperjelas menjadi 40 jam per Minggu dan tidak boleh dipadatkan atau dirapel. 40 jam dalam satu Minggu itu terdiri dari delapan jam kerja dalam satu hari dengan hari kerja selama lima hari dan libur selama dua hari.
“Jadi itu nanti kita larang (pemadatan atau rapel jam kerja). Itu 40 jam per minggu dan harus delapan jam per hari untuk lima hari kerja atau kalau enam jam dibagi 40 dibagi enam hari itu sekitar enam jam hampir tujuh jam. Tapi yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam. Tidak bisa dipadatkan karena itu juga kita lihat terjadi banyak pemadatan-pemadatan dari jam kerja,” kata Budi.
Baca Juga : Berduka Atas Meninggalnya dr. Myta Aprilia, dr. Gia Pratama Ingatkan Hak Dokter InternshipPoin evaluasi kedua adalah penegasan dari Kementerian Kesehatan bahwa dokter internship bukanlah dokter pengganti dari dokter organik di rumah sakit yang menjadi wahana internship. Ia menjelaskan bahwa tugas dari dokter internship adalah belajar dan berlatih di bawah pengawasan dan supervisi dokter pembimbing.
“Jadi mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokternya. Karena itu yang terjadi sekarang kalau ada dokter internship masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir kemudian dokter internship yang kerja. Itu tidak boleh, karena dokter internship itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik,” tambah dia.
Lebih lanjut, poin evaluasi berikutnya terkait hak cuti dan izin bagi dokter internship selama 10 hari tanpa harus melakukan prolog atau penggantian masa tugas. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan peraturan sebelumnya dimana dokter internship hanya diberi waktu izin atau cuti selama empat hari.
Baca Juga : 4 Dokter Muda Meninggal, Legislator PKS Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Internship
“Cuti itu artinya cuti biasa gitu. Jadi mereka bisa bisa benar-benar cuti nggak usah diganti. Ini sama seperti cuti biasa, tidak perlu digantikan dan mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan yang berlaku di luar yang 10 hari ini. Jadi kalau misalnya saya sakit, sakitnya menurut dokter tiga hari, ya dia bisa cuti 3 hari,” ungkap Budi.Meski demikian, para dokter internship tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi serta jam kerja atau hari kerja sebagai syarat kelulusan internship. Hal itu dilakukan guna memastikan para dokter internship yang lulus benar-benar terampil dalam menjaga standar keselamatan pasien.
“Tapi mereka tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus. Supaya fungsinya intership ini kita ingin memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan standar keselamatan pasiennya bisa kita jaga. Jadi mereka harus benar-benar mampu melakukan beberapa kompetensi-kompetensi yang dasar,” tutur dia.
Di sisi lain, ia juga meminta agar seluruh peserta dokter internship dipastikan telah mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) besutan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut guna mengetahui kondisi kesehatan para calon peserta maupun peserta dokter internship.
“Sebelumnya mesti kita cek kesehatan gratis termasuk rontegennya nanti dan di bulan keenam kita lakukan lagi sekali lagi cek kesehatan gratis untuk mengetahui kondisinya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat dan itu dilakukannya sesuai dengan program CKG-nya,” pungkas dia.










