BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Langsung Aktif

BPJS Kesehatan PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi Mandiri Tanpa Ribet, Bisa Langsung Aktif

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 20:34
share

BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tiba-tiba nonaktif tentu bisa mengganggu rencana kesehatan kita yang sudah mendapat asuransi dan jaminan dari negara.

Namun tidak perlu panik, PBI non aktif bisa kembali dilakukan reaktivasi secara mandiri. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, masyarakat bisa melakukan reaktivasi PBI secara mandiri ke fasilitas kesehatan.

“Datang ke tempat kesehatan langsung langsung aktif enggak masalah. Kalau dia PBI langsung reaktivasi secara otomatis,” kata Dante saat diwawancarai, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Cuci Darah Meski PBI sedang Reaktivasi

Lalu, bagaimana cara melakukan reaktivasi PBI secara mandiri selain datang ke fasilitas kesehatan? Berikut adalah panduan lengkap dan detail dengan gaya edukasi lifestyle agar Anda bisa mengurusnya dengan efisien.Mengutip dari Instagram @pusdatinkesos milik Kementerian Sosial, reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan jaminan kesehatan agar menjadi aktif kembali. Tujuannya agar warga yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali mendapatkan akses layanan kesehatan gratis yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Proses reaktivasi ditujukan bagi individu yang dinonaktifkan karena alasan tertentu, antara lain adalah kelompok desil 6-10 atau desil belum ditentukan berupa warga yang mendesak membutuhkan layanan kesehatan karena penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam nyawa.

Baca Juga : Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Begini Penjelasan Kemenkes

Kemudian warga yang datanya tidak ditemukan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bayi dari ibu penerima PBI JK yang status kepesertaannya terhapus. Namun ada sedikit catatan, bagi pserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan mereka yang baru saja dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Jika kartu KIS kamu tidak aktif saat akan berobat, ikuti 7 langkah praktis berikut ini:

1. Minta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) tempat Anda berobat.2. Datangi Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali.3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data kepesertaan Anda.4. Dinas Sosial akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.5. Petugas Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permintaan reaktivasi tersebut.6. Dokumen yang telah disetujui Kemensos disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi teknis lebih lanjut.7. Peserta yang telah direaktivasi wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat 2 (dua) periode pemutakhiran DTSEN.

Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam PBI JK atau bansos lainnya, Anda dapat mengusulkan diri melalui aplikasi Cek Bansos (tersedia di Play Store dan App Store). Masyarakat juga bisa melapor langsung melalui Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

Topik Menarik