JPU Panggil Penyidik Dituding Peras dan Intimidasi Ammar Zoni Cs Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni buka-bukaan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026. Dia mengungkap dugaan pemerasan dan intimidasi dari oknum penyidik Polsek Cempaka Putih.
Menanggapi keterangan Ammar Zoni dkk, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra membenarkan pihaknya bakal memanggil beberapa nama dari penyidik tersebut dalam sidang pekan depan.
"Iya, ini minggu depan. Kan saya panggil empat orang itu. Nanti kita lihatlah keterangannya biar lebih jelas. Kalau ini kan kita persisnya enggak tahu nih. Kalau jaksa kan hanya melihat berkas, meneliti berkas karena keterangan di BAP itu mendukung pembuktian, makanya kita P21," ujar Andre di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU ingin mengkonfrontir keterangan enam terdakwa yang mengaku di intimidasi dengan kesaksian penyidik. "Karena enam-enamnya itu mengakui dari Asep kemudian ke Adrian, selanjutnya sampai akhirnya berlabuh ke Ammar. Makanya nantilah kita cross-check minggu depan," kata Andre.
"Saya rasa sangat penting sekali itu keterangan penyidik minggu depan. Mudah-mudahan lancar," ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni juga menyatakan menarik seluruh pernyataannya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim. Menurutnya, keterangan yang disampaikan dalam BAP tersebut tak sesuai fakta dan di bawah tekanan.
Meski sudah memasuki tahap persidangan, Andre menilai penarikan pernyataan Ammar dalam BAP-nya merupakan hak seorang terdakwa.
"Kalau mencabut BAP itu kan memang haknya terdakwa ya. Kan memang punya hak ingkar. Nanti masalah hal-hal yang lain nanti kan kita cross-check lagi di penyidik," kata Andre.
"Di mana kita kan cari fakta kebenaran materiil ya. Apa sebenarnya yang terjadi waktu pemeriksaan, apa sebenarnya yang terjadi waktu pembuatan BAP. Nanti penyidik yang lebih tahu. Kita kan juga enggak tahu, kita kan cuma baca berkas," ujarnya.






