Harta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bakal Diusut dan Disita Akibat Korupsi

Harta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Bakal Diusut dan Disita Akibat Korupsi

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 29 Maret 2024 - 15:35
share

Harta Harvey Moeis, suami Sandra Dewi akan diusut setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus korupsi timah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum selama penyelidikan.

Tidak hanya mengusut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumenda mengatakan bahwa ada kemungkinan juga penyidik akan menyita harta Harvey dan Sandra Dewi. Hal yang sama juga akan dilakukan kepada para tersangka korupsi timah lainnya.

"Tim penyidik tentu melakukan upaya proses penyitaan terhadap harta benda dari para tersangka. Terkait harta benda, penyitaan, dan penggeledahan termasuk upaya-upaya hukum," kata Ketut dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/3/2024).

Penyidik, dijelaskan Ketut akan melakukan asset tracing atau pencarian terhadap harta benda para tersangka korupsi timah. Di mana dalam kasus ini, Harvey ditetapkan sebagai tersangka ke-16.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Rugikan Negara Rp271 Triliun

"Asset tracing itu pencarian terhadap harta benda, penyitaan, penggeledahan. Termasuk upaya-upaya penegakan hukum lainnya," jelas Ketut.

Havey, disebut Ketut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah Tbk di 2015 hingga 2022. Di mana bapak dua anak ini terlibat dalam aksi penambangan ilegal itu dari 2018 hingga 2019.

"Kita lakukan proses penyidikan sekarang ini adalah penambangan ilegal PT Timah Tbk di tahun 2015 sampai 2022. Sedangkan keterlibatan tersangka HM ini adalah 2018 dan 2019," ujar Ketut.

Adapun kerugian negara yang disebabkan korupsi bapak dua anak ini mencapai Rp271 triliun. Sementara itu, penyitaan akan dilakukan sebanyak jumlah kerugian yang ditimbulkan. "Menurut perhitungan penyidik sementara sekitar Rp271 triliun. Itu termasuk kerugian negara dan perekonomian negara," ungkap Ketut.

Baca Juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Sandra Dewi Ngaku Tidak Pernah Campuri Pekerjaan Suami

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia akan ditahan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan mulai dari Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, di mana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," ucap Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," pungkasnya.

Baca Juga: Kemungkinan Sandra Dewi Diperiksa Atas Kasus Korupsi Harvey Moeis

Topik Menarik