Viral Guru Punya 5 Anak Pacari Siswi, Keluarga Lihat Banyak Tanda Warna Merah di Lehernya

Viral Guru Punya 5 Anak Pacari Siswi, Keluarga Lihat Banyak Tanda Warna Merah di Lehernya

Gaya Hidup | medan.inews.id | Senin, 25 Maret 2024 - 11:30
share

JAKARTA, iNewsMedan.id - Viral sebuah peristiwa di negeri jiran Malaysia seorang guru menjalin kasih dengan siswinya yang berusia 17 tahun. Mirisnya, guru tersebut sudah berkeluarga dan dikaruniai lima anak.

Keluarga siswi yang mengetahui kejadian tersebut sudah melaporkan kepada pihak kepolisian setempat dengan dugaan kasus pencabulan. Namun, laporan tersebut ditolak karena siswi tersebut tidak berada di bawah umur dan keduanya suka sama suka.

Kasus tersebut diungkap ke X (Twitter) oleh akun @ntshbll, yang merupakan kakak dari siswi tersebut. Dalam cuitannya tersebut juga diunggah sebuah foto yang memperlihatkan pesan adiknya dengan sang guru.

Aku terpaksa menggunakan jalur viral ini karena sudah tidak tahan dengan sikap dari seorang guru. Guru SMK tapi menjalin hubungan dengan adik aku sendiri. Kami sudah membuat laporan polisi, tapi katanya tidak bisa dilanjutkan karena adik aku 16 tahun dan kasusnya suka sama suka, bunyi cuitan tersebut.

Cuitan tersebut diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @mynewshub yang juga menampilkan hasil wawancara dengan kepolisian Sepang, Malaysia. Disebutkan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan dan meminta kepada semua orang untuk tidak berspekulasi.

Ketua Polis Daerah Sepang, Asisten Komisioner Wan Kamarul Azran Wan Yusoff mengatakan laporan dibuat ibu korban pada 12 Desember lalu, mendakwa tersangka yang berusia 37 tahun mencabuli korban ketika mengulang kaji pelajaran bersama guru tersebut, bunyi cuitan di akun @mynewshub.

Dalam laporan tesebut disebutkan bahwa ibu korban menyampaikan ada banyak tanda kemerahan pada leher putrinya sepulang sekolah. Disebutkan bahwa siswi tersebut tidak langsung pulang saat jam pelajaran selesai dan memilih ke perpustakaan untuk melakukan pendalaman materi bersama guru tersebut.

Kepolisian Sepang mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji kasus tersebut. Jika benar terbukti melakukan pencabulan, maka tersangka akan mendapat hukuman Seksyen 14 Akta Kesalahan Terhadap Kanak-kanak dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan hukum cambuk.

Topik Menarik