Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Syarat Buat SKCK Terbaru 2022, Lengkap Cara dan Biayanya

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:30
share

JAKARTA, iNews.id - Syarat buat SKCK terbaru tahun 2022 ternyata tidak sulit. SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus paspor, hingga keperluan lainnya.

Jika sebelumnya SKCK harus dibuat langsung ke kantor Polisi, kini masyarakat semakin dimudahkan dengan pembuatan secara online. Bahkan, bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK juga bisa dilakukan secara online.

SKCK adalah surat keterangan catatan lepolisian yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat. Surat tersebut menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kejahatan atau kriminal.

Lantas, apa syarat membuat SKCK 2022? Apakah membuat SKCK harus ada surat pengantar dari desa? Berikut informasi yang telah tim iNews.id rangkum.

Syarat Buat SKCK

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SKCK, di antaranya sebagai berikut.

Syarat Membuat SKCK WNI

Syarat Buat SKCK WNA

Surat permohonan dari sponsor atau perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA tersebut.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan di atas tadi, berikut cara membuat SKCK online.

Biaya Pembuatan SKCK

Setelah mengetahui syarat buat SKCK 2022, ketahui juga biayanya. Mengutip dari laman resmi polri.go.id, biaya pembuatan SKCK saat ini adalah sebesar Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas di loket pembayaran saat pembuatan atau mengambil SKCK.

Sementara biaya untuk perpanjangan SKCK biayanya sama seperti pembuatan SKCK yang baru, yakni sebesar Rp 30.000. Itu tadi informasi terkait syarat buat SKCK, cara membuat, dan biaya yang dibutuhkan. Semoga informasi tadi membantu!

Topik Menarik