Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 9 Agustus 2022 - 19:13
share

JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo s ebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.

Ia dijerat Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E setelah dilakukan gelar perkara.

"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Topik Menarik