2 Penganiaya Tukang Parkir hingga Tewas Diringkus Polisi, yang Lain Diminta Menyerahkan Diri

2 Penganiaya Tukang Parkir hingga Tewas Diringkus Polisi, yang Lain Diminta Menyerahkan Diri

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:08
share

SLEMAN,iNews.id -Dua orang tersangka penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23), juru parkir hingga meninggal dunia diringkus polisi beberapa hari yang lalu. Di hadapan awak media, dua orang tersangka tersebut ditampilkan beserta kendaraan yang mereka pakai saat melakukan penganiayaan.

KBO Satuan Reskrim Polres Ipda M Safiudin mengungkap, dua orang tersangka tersebut adalah FDAP (26), warga Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan AC (24), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Pelaku FDAP melakukan secara langsung kekerasan terhadap korban, sedangkan pelaku AC berperan sebagai Joki, kata Saifudin, Rabu (3/8/2022).

Dia mengakui, dalam peristiwa ini sebenarnya masih ada pelaku lain. Dan sampai saat ini para pelaku yang lain belum bisa diamankan aparat Polres Sleman. Tetapi para pelaku ini tidak saling kenal, mereka hanya asal main keroyok melakukan kekerasan

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kemungkinan masih ada lima orang pelaku lain terlibat dalam penganiayaan TFF. Polisi sudah mengantongi identitas para pelaku ini dan kini dalam pengejaran. Untuk AC sebenarnya mengantar FDAP mencari orang-orang yang melakukan keributan, ujarnya.

Modus keduanya hanyalah spontanitas karena melihat yang lain juga melakukan pengeroyokan. Niat menganiaya muncul karena melihat korban, Fajar yang sedang dikejar oleh rombongan orang-orang bersepeda motor roda dua.

Saat melintas di jalan Babarsari, keduanya melihat korban dikejar orang-orang menggunakan sepeda motor. Keduanya langsung ikut mengejar dan ketika korban terkejar, mereka langsung melakukan kekerasan.

Pelaku awalnya melihat orang-orang yang ditepi jalan mengacungkan, senjata tajam dan pentungan serta jari tengah, kata dia.

Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong. Rombongan pelaku terprovokasi ketika mendapati ada orang yang membawa senjata di tepi jalan sembari mengacungkan jari tengah.

Safiudin menandaskan kasus ini tidak terkait dengan rombongan suporter. Jika di luar beredar terkait suporter, hal tersebut terjadi karena waktunya bersamaan dengan kericuhan suporter. Di mana saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dia nongkrong.

Terhadap kedua pelaku, Polres Sleman lakukan penangkapan pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman. Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 170 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 KUHP

kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, Polda DIY akan mem-backup penuh Polres Sleman dalam pengungkapan peristiwa ini. Polda DIY akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Sleman perihal orang-orang yang sudah teridentifikasi.

Kemudian akan kami lakukan pencarian, supaya mereka bisa bertanggungjawab. Syukur-syukur kalau ada di antara mereka, dengan sadar bertanggungjawab menyerahkan diri ikut melakukan penganiayaan, kata dia, di Mapolres Sleman.

Topik Menarik