Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

Gaya Hidup | mojok.co | Kamis, 7 Juli 2022 - 03:47
share

MOJOK.CO - Polda DIY akhirnya menetapkan dua pria berinisial AL alias L dan R sebagai tersangka kekerasan yang terjadi di kawasan Jambusari, Sleman. Kekerasan tersebut diduga menjadi penyebab kerusuhan di Babarsari yang terjadi hari Senin (4/7/2022).

"Kami telah melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka, pertama saudara AL alias L, tersangka kedua adalah saudara R," ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (6/7/2022).

Ade memamaparkan bahwa dua tersangka itu melakukan kekerasan di Jambusari pada Sabtu (2/7/2022). Hal itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena busur panah," ucap dia.

Kedua tersangka ini akan dikenai hukuman akibat melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Serta pelanggaran UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Namun hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut. Polisi juga sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu di antaranya, yaitu saudara AL telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Penetapan status DPO terhadap AL karena tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di alamat tinggal keluarga AL alias L, sedangkan terhadap tersangka R, polisi masih akan memastikan alamat tempat tinggalnya.

"Untuk tersangka AL kami tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," kata dia.

Polisi berharap masyarakat dapat membantu proses pencarian. Serta meminta tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka kasus ini karena bisa terancam pidana.

"Sebagaimana diatur di Pasal 221 KUHP maka barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan, maka itu dapat diancam tindak pidana," kata dia.

Kasus bentrok antarkelompok yang terjadi di Babarsari Senin lalu mengakibatkan sejumlah korban luka dan kerusakan di beberapa ruko. Selain itu sejumlah sepeda motor juga mengalami kerusakan akibat dibakar.

Polda DIY memiliki dugaan bahwa kerusuhan ini buntut dari keributan yang terjadi di sebuah lokasi karaoke di Babarsari. Kekerasan di Jambusari itu yang memicu kerusuhan.

Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sosiolog UGM: Pertumbuhan Kota yang Metropolis Bikin Yogyakarta Rawan Konflik

Topik Menarik