Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Secara Online dan Offline 2022

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 5 Juli 2022 - 13:26
share

IDXChannel Cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022 penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang akan melamar pekerjaan. Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya menjadi dokumen persyaratan ketika Anda melamar pekerjaan baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Masa berlaku dokumen ini hanya sampai 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan dokumen ini, Anda perlu melakukan perpanjangan.
Lalu, bagaimana cara dan syarat perpanjang SKCK secara online dan offline 2022? Yuk, simak penjabarannya dalam ulasan lengkap IDXChannel berikut ini!

Syarat Perpanjang SKCK 2022

Sebelum Anda melakukan perpanjang SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Beberapa persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Dokumen SKCK lama asli/legalisasi yang masa berlakunya telah habis maksimal 1 tahun.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 46 sebanyak 3 lembar.
  6. Membawa semua dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan di kantor polisi.
  7. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi jika melakukan perpanjangan secara offline.
  8. Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online.

Cara Perpanjang SKCK Secara Online 2022

Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, Anda perlu datang langsung ke kantor Polisi untuk menerbitkan SKCK tersebut. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut.

  1. Buka laman https://skck.polri.go.id/.
  2. Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar pertanyaan secara online.
  3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang telah dipersiapkan.
  4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
  5. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
  6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
  7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
  8. SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon.
  9. Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.

Cara Perpanjang SKCK Secara Offline 2022

Selain secara online, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SKCK dengan datang langsung ke kantor wilayah kesatuan kepolisian sesuai dengan kebutuhan SKCK Anda seperti Polsek, Polres, maupun Polda. Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk perpanjang SKCK di kantor polisi ini antara lain sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor kesatuan wilayah polisi terdekat (Polsek/Polres) sesuai dengan kebutuhan SKCK.
  2. Bawalah semua dokumen persyaratan.
  3. Isilah formulir yang tersedia.
  4. Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000.

Perlu diketahui, biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Topik Menarik