Ombudsman Minta Dinas Pendidikan Bandung Abaikan Siswa Titipan Anggota Dewan

Ombudsman Minta Dinas Pendidikan Bandung Abaikan Siswa Titipan Anggota Dewan

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:44
share

BANDUNG Ombudsman menyampaikan kritik keras terkait surat rekomendasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 yang dibuat dan ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin.

Diketahui, surat rekomendasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik titip menitip peserta didik baru, di mana H Erwin sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Bandung yang membidangi sektor pendidikan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana menegaskan, kewenangan yang dimiliki anggota dewan seharusnya dipakai untuk membantu siswa-siswa tidak mampu atau yang kesulitan dalam pendaftaran PPDB.

"Perlu diperhatikan, bahwa hal-hal seperti ini berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, maupun diskriminasi yaitu pemberian layanan dengan perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan," katanya, Sabtu (25/6/2022).

Pihaknya pun meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengabaikan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, sebagai penyelenggara PPDB 2022 di Jabar, Disdik Jabar harus fokus dalam menuntaskan penyelenggaraan PPDB.

"Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara PPDB daring harus mengabaikan surat-surat sejenis aspirasi semacam ini, dan fokus untuk menuntaskan penyelenggaraan PPDB daring yang perlu perhatian dan perbaikan," tegasnya.

Baca : Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan saat PPDB Online

Menurutnya, saat ini, masyarakat terutama para pendaftar tengah memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan PPDB. Maka dari itu, apabila membiarkan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik titip menitip yang dilakukan anggota dewan, bukan tidak mungkin tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara PPDB berkurang.

"Membiarkan pelanggaran terjadi selama PPDB, tentunya akan memunculkan ketidakpuasan dan lebih jauh lagi ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan kepada penyelenggara PPDB maupun pemerintah," bebernya.

Sementara itu, Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi mengaku belum menerima surat rekomendasi yang disampaikan H Erwin. Dia juga menegaskan, seharusnya surat rekomendasi seperti itu tidak ada.

Baca : Rektor UNM Tegaskan Seleksi Jalur Mandiri Bukan Ajang Titip-titipan

"Saya belum pernah melihat surat itu di meja saya," katanya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, jika rekomendasi tersebut ditujukan untuk siswa kurang mampu, dia meminta orang tua siswa untuk mengikuti jalur yang sudah disediakan. Pasalnya, Pemprov Jabar pun menyiapkan slot bagi siswa tidak mampu.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kota Bandung digegerkan oleh beredarnya surat rekomendasi terkait PPDB 2022 yang dibuat oleh anggota DPRD Kota Bandung.

Baca : Duh! Tahanan Titipan Kejaksaan Meregang Nyawa dalam Sel Mako Polres Pasangkayu

Surat bernomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022 tersebut ditandatangani anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H Erwin. Adapun isi surat perihal aspirasi masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat.

"Maka berdasarkan hal di atas, mohon kiranya Yth. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dapat memberikan kebijakan dan menerima siswa tersebut," bunyi surat tersebut.

(san)

Topik Menarik