Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Terbukti Terlibat Pencurian Sawit, Mantan Anggota DPRD Tala Divonis 5 Bulan

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 05:57
share

PELAIHARI Mantan anggota DPRD Tala, Syahrun alias Arun divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut , Kalimantan Selatan, atas kasus pencurian sawit di daerah itu.

Putusan terhadap mantan legislator itu dibacakan Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung Kamis (23/6). Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Majelis hakim menjatuhkan putusan 5 bulan karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) KE-4 Juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP. Majelis Hakim Membebaskan warga Kecamatan Kintap itu dari dakwaan Alternatif Pertama Primer Penuntut Umum.

Menurut Taufikurrahman terdakwa memilih untuk menerima putusan tersebut adalah haknya dan mereka menghormati pilihan terdakwa yang juga anggota DPRD Tala periode 2019-2024 yang hanya menjabat selama dua tahun karena tersangkut masalah hukum. Karena terdakwa menerima putusan Majelis Hakim, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati pilihan terdakwa, kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU," kata Taufikurrahman usai sidang.

Sementara itu, Humas PN Pelaihari Sofyan Deny Saputro mengatakan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim merupakan hasil musyawarah, dan sudah tentu berdasarkan proses persidangan, keterangan saksi, keterangan tersangka dan pembelaan penasihat hukum. Putusan tersebut merupakan hak masing-masing Majelis Hakim, dan biasanya melalui musyawarah, kata Sofyan. Selain memutuskan vonis 5 bulan, Majelis Hakim juga mengatakan barang bukti berupa mobil pikap DA 8579 LM beserta kuncinya dikembalikan kepada terdakwa, Syahrun dibebani biaya perkara Rp5.000. Sementara barang bukti berupa 95 tandan buah segar yang sudah membusuk disita untuk dimusnahkan.

Syahrun diamankan jajaran Polres Tala pada Senin (21/2/2022) lalu dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo di Kecamatan Kintap.

Syahrun dengan beberapa orang melakukan pencurian TBS pada Sabtu (19/2/2022) dan Minggu (20/2/2022). Dia diamankan petugas di kawasan Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.

(nic)

Topik Menarik