Edan! Ayah Kandung di Jepara Tega Perkosa Anak saat Sakit

Edan! Ayah Kandung di Jepara Tega Perkosa Anak saat Sakit

Gaya Hidup | genpi.co | Selasa, 5 April 2022 - 12:00
share

GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan ayah kandung S (35), warga Kalinyamatan,Kabupaten Jepara, tega memperkosa anaknya AS yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunyadan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Pelaku selanjutnya dibekuk Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng.

Kapolres Jepara,AKBP Warsono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi tersangka berada dirumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,kata Kapolres, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id , Selasa (5/4).

Dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan didapati tersangka di rumah dan langsung menangkapnya.

Dari pengakuan korban, dia diperkosa sang ayah sebanyak 5 kali di rumahnya.

Saatkorban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban karena pengaruh pil.

Tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik