Bawaslu Garut Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada Hingga 11Mei 2024

Bawaslu Garut Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada Hingga 11Mei 2024

Terkini | garut.inews.id | Kamis, 9 Mei 2024 - 07:20
share

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut membuka rekrutmen calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwascam dalam rangka Pemilihan Tahun 2024 Nomor : 010/OT.00/JB-08/5/2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah menerangkan,  pada prinsipnya dalan proses rekrutmen ini, pihaknya menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni tepatnya melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, imbuh Lamlam, dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja atau Evkin terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, di mana para peserta yang dinyataka  memenuhi syarat akan kembali bergabung sebagai Panwascam Garut di Pilkada 2024.

"(Mekanisme) Kedua, rekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat," ujar Lamlam, Rabu (8/5/2024).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani atau rohani, surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Pendaftaran calon anggota Panwascam awalnya dibuka hingga hari selasa 6 Mei 2024. Namun, untuk menjaring lebih banyak peserta rekrutmen  Bawaslu Kabupaten Garut memperpanjang waktu pendaftaran hingga Sabtu 11 Mei 2024, dan rencananya hasil kelulusan administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Mei 2024.

"Hari ini, tanggal 8 Mei adalah pengumuman masa perpanjangan pendaftaran.

Jika dalam satu kecamatan masuk kategori pendaftarnya kurang, akan kami umumkan hari ini. Untuk kemudian bisa dibuka perpanjangan pendaftaran dari tanggal 9 – 11 Mei 2024. Namun, jika seluruh kecamatan sudah memenuhi kuota, kami akan lanjut pada tahapan sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan," ucapnya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan ada beberapa alasan lain dilakukannya perpanjangan pendaftaran bagi calon anggota Panwascam ini, pertama jumlah pendaftar di kecamatan sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, kedua jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan, dan ketiga jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 dari 2 kali kebutuhan dalam satu kecamatan.

 

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango 11A, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Adapun tugas dan wewenang dari Panwascam ini  kata Lamlam, mulai dari mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam ruang lingkup kecamatan masing-masing, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti, meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 

Rekrutmen ini untuk mengisi Panwascam di 32 kecamatan, adapun ke-32 kecamatan tersebut yaitu :

1. Kecamatan Banjarwangi kebutuhan 1 orang

2. Kecamatan Bayongbong kebutuhan 3 orang

3. ⁠Kecamatan Bl. Limbangan kebutuhan 3 orang

4. ⁠Kecamatan Bungbulang Kebutuhan 2 orang

5. ⁠Kecamatan Caringin kebutuhan 3 orang

6. ⁠Kecamatan Cibalong kebutuhan 1 orang

7. ⁠Kecamatan Cibatu kebutuhan 3 orang

8. ⁠Kecamatan Cihurip kebutuhan 1 orang

9. ⁠Kecamatan Cikajang kebutuhan 1 orang

10. ⁠Kecamatan Cilawu kebutuhan 2 orang

11. ⁠Kecamatan Cisewu kebutuhan 2 orang

12. ⁠Kecamatan Cisurupan kebutuhan 1 orang

13. ⁠Kecamatan Garut Kota kebutuhan 1 orang

14. ⁠Kecamatan Kadungora kebutuhan 2 orang

15. ⁠Kecamatan Karangpawitan kebutuhan 1 orang

16. ⁠Kecamatan Kersamanah kebutuhan 2 orang

17. ⁠Kecamatan Leles kebutuhan 2 orang

18. ⁠Kecamatan Leuwigoong kebutuhan 2 orang

19. ⁠Kecamatan Malangbong kebutuhan 3 orang

20. ⁠Kecamatan Mekarmukti kebutuhan 1 orang

21. ⁠Kecamatan Pakenjeng kebutuhan 1 orang

22. ⁠Kecamatan Pameungpeuk kebutuhan 2 orang

23. ⁠Kecamatan Pamulihan kebutuhan 2 orang

24. ⁠Kecamatan Pangatikan kebutuhan 2 orang

25. ⁠Kecamatan Peundeuy kebutuhan 1 orang

26. ⁠Kecamatan Samarang kebutuhan 2 orang

27. ⁠Kecamatan Singajaya kebutuhan 1 orang

28. ⁠Kecamatan Sucinaraja kebutuhan 1 orang

29. ⁠Kecamatan Sukawening kebutuhan 2 orang

30. ⁠Kecamatan Talegong kebutuhan 1 orang

31. ⁠Kecamatan Tarogong Kidul kebutuhan 1 orang

32. ⁠Kecamatan Wanaraja kebutuhan 2 orang

Topik Menarik