8 Fakta Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Obligor Masih Terus Ditagih
JAKARTA - Pemerintah melunasi seluruh sisa kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi untuk penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997-1998.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pelunasan tersebut tonggak sejarah dalam penyelesaian dampak krisis ekonomi 1997-1998. Meski demikian, lunasnya utang pemerintah kepada BI tidak menghapus kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara.
Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone.com mengenai pelunasan utang BLBI:
1. Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
Pemerintah resmi melunasi seluruh sisa kewajiban obligasi BLBI kepada BI pada 24 Agustus 2026.
Obligasi tersebut diterbitkan pemerintah pada 1998 dan dibeli oleh BI sebagai bagian dari penanganan krisis perbankan saat itu.
"Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar," kata Suahasil.
2. Pembayaran Hampir 30 Tahun
Kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Suahasil mengatakan utang tersebut akhirnya lunas setelah sekitar 28-29 tahun sejak obligasi diterbitkan pada 1998.
"Dan itu adalah suatu tanda milestone di Republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah ketika itu," ujar Suahasil.
3. Pembayaran Terakhir Menggunakan PNBP dari Surplus BI
Pembayaran terakhir pada Agustus 2026 dilakukan dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pembagian surplus BI.
Suahasil menjelaskan, ketika BI mencatat surplus, sebagian surplus tersebut disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998.
4. Obligasi Diterbitkan untuk Penanganan Krisis 1997-1998
Obligasi BLBI merupakan surat utang yang diterbitkan pemerintah pada 1998 untuk mendukung penanganan krisis ekonomi dan perbankan.
Surat utang tersebut dibeli oleh BI ketika pemerintah menjalankan kebijakan penanganan krisis dan memberikan bantuan likuiditas kepada perbankan.
Dengan lunasnya kewajiban tersebut, hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI yang berasal dari obligasi tersebut dinyatakan selesai.
5. Lunas ke BI Bukan Berarti Utang Obligor Gugur
Suahasil menegaskan pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban pihak-pihak yang masih memiliki tanggungan kepada negara.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," tegas Suahasil.
6. Pemerintah Terus Menagih Piutang BLBI
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus melakukan penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Penagihan dilakukan antara lain melalui:
penyusunan daftar obligor;
pembukaan ruang mediasi;
penandaan aset; dan
penyitaan aset jaminan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penelusuran dan penandaan aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI.
7. Pemerintah Punya Landasan Hukum Baru
Suahasil mengatakan pemerintah telah memiliki landasan hukum baru untuk memperkuat proses penagihan kewajiban BLBI.
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan dalam penyelesaian penagihan tersebut.
Pemerintah berharap kewajiban para obligor dan debitur dapat terus ditagih hingga hak keuangan negara kembali.
8. Hasil Penagihan Akan Dikembalikan ke Kas Negara
Pemerintah akan memasukkan hasil pengembalian aset dan pembayaran kewajiban para obligor ke kas negara.
Dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai program pemerintah melalui APBN.
Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban obligasi BLBI menjadi pembelajaran penting bagi perekonomian dan kebijakan makroekonomi Indonesia.
"Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Suahasil.
Dengan demikian, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun telah lunas, sedangkan penagihan kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara masih terus berlangsung.









