OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset, Bittime Tekankan Perlindungan Investor
Bittime menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun regulasi penawaran aset ditokenisasi berpotensi memperluas pilihan investasi digital di Indonesia, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor. Kejelasan aturan, transparansi informasi, dan perlindungan konsumen dinilai menjadi kunci agar inovasi tokenisasi aset dapat berkembang secara bertanggung jawab.
“Tokenisasi aset berpotensi membuka akses terhadap berbagai instrumen investasi melalui teknologi digital. Namun, perkembangan ini perlu didukung oleh kerangka regulasi yang jelas, transparansi informasi, dan perlindungan investor agar inovasi yang hadir dapat berkembang secara bertanggung jawab,” ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dikutip pada Selasa (20/10/2026).
Baca Juga:Konsumen Kripto di Indonesia Capai 23,21 Juta, Bittime: Pilihan Aset Digital Semakin Beragam
Rencana regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola ekosistem keuangan digital, khususnya terkait mekanisme penawaran aset, kepastian hak investor, dan pengelolaan risiko. Tokenisasi aset atau real-world asset (RWA) merupakan proses merepresentasikan aset atau hak tertentu atas aset dalam bentuk token digital menggunakan teknologi seperti blockchain.
Tokenisasi berpotensi memperluas akses investasi melalui kepemilikan dalam unit yang lebih kecil, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mempermudah pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi. Namun, manfaat tersebut bergantung pada karakteristik aset, struktur hukum produk, infrastruktur perdagangan, dan tingkat partisipasi pasar.
Ryan mengatakan pengembangan investasi digital perlu berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penerapan teknologi baru. Investor juga harus memperoleh informasi yang memadai agar dapat memahami karakteristik produk dan mengambil keputusan sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Menurut dia, sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam regulasi tokenisasi mencakup kejelasan hubungan hukum antara token dan aset dasar, mekanisme penyimpanan serta verifikasi aset, transparansi penerbit, dan ketentuan penjualan kembali atau penebusan token. Risiko likuiditas, volatilitas harga, keamanan teknologi, serta kerentanan smart contract juga perlu diperhitungkan.
“Tokenisasi bukan berarti suatu aset menjadi bebas risiko hanya karena tersedia dalam bentuk digital. Investor perlu memahami kualitas aset dasar, struktur produk, hak yang diperoleh, serta risiko likuiditas dan teknologi. Kepercayaan terhadap industri harus dibangun melalui keterbukaan informasi dan pemahaman yang baik, bukan semata-mata melalui kemudahan akses,” kata Ryan.
Baca Juga:Bitcoin Tertekan Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Faktor yang Perlu Dicermati Investor
Sebagai salah satu produk dalam ekosistem aset digital, Bittime menyediakan Tokenized US Stocks yang memberikan eksposur terhadap sejumlah saham Amerika Serikat, antara lain Apple melalui token AAPLX, Nvidia melalui NVDAX, dan Tesla melalui TSLAX. Namun, karakteristik hukum dan hak yang melekat pada setiap token dapat berbeda, sehingga investor perlu memeriksa informasi resmi produk, biaya, serta ketentuan transaksi sebelum berinvestasi.
Tokenisasi saham juga tidak selalu memberikan kepemilikan saham secara langsung maupun hak suara dan dividen. Karena itu, kejelasan regulasi, edukasi, dan transparansi tetap diperlukan untuk mendukung pertumbuhan investasi digital sekaligus menjaga perlindungan investor.









