Ketertiban Pajak Jadi Kunci Kelancaran Usaha Perusahaan Asing di Indonesia

Ketertiban Pajak Jadi Kunci Kelancaran Usaha Perusahaan Asing di Indonesia

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 20:47
share

Ketidaksiapan administrasi perpajakan dan pencatatan keuangan berpotensi menimbulkan keterlambatan pelaporan hingga kesulitan memantau kinerja usaha bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Risiko tersebut semakin relevan dengan penerapan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada 2026.

"Bagi perusahaan dengan induk di luar negeri, ditambah perbedaan istilah, jam kerja, dan bahasa antara kantor pusat dan otoritas lokal, hal-hal teknis ini mudah terlewat," kata Business Development Manager PT Sinar Wilshire Pertama Andi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:DJP Tegaskan Bayar Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam

Andi menjelaskan perbedaan bahasa, zona waktu, dan pemahaman terhadap sistem administrasi lokal dapat membuat sejumlah kewajiban teknis terlewat. Kondisi itu menuntut perusahaan asing mengoordinasikan kewajiban bisnis antara kantor pusat di luar negeri dan tim operasional di Indonesia secara lebih terstruktur.

Penerapan Coretax menuntut perusahaan memastikan kesiapan akun, data wajib pajak, dan kewenangan penanggung jawab. Sistem tersebut mengintegrasikan proses pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Menurut Andi, ketertiban administrasi keuangan tidak hanya menyangkut pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga kualitas informasi untuk pengambilan keputusan bisnis. Pemilik perusahaan di luar negeri umumnya menggunakan laporan keuangan untuk mengevaluasi kinerja manajemen lokal dan mempertimbangkan investasi lanjutan. "Pembukuan menghasilkan angka, audit menguji kewajaran penyajiannya, dan pajak menghitung kewajiban dari angka tersebut," ujar Andi.

Ia menilai ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan, faktur, bukti potong, dan pelaporan pajak dapat memunculkan pertanyaan serta membutuhkan waktu tambahan untuk ditelusuri. Persoalan lain yang lazim dijumpai mencakup dokumen pendukung tidak lengkap, pembagian tanggung jawab belum jelas, dan keterlambatan memahami perubahan sistem administrasi.

Baca Juga:Komisi XI Dorong Pemanfaatan UU Satu Data Indonesia untuk Kejar Wajib Pajak

Untuk mengurangi risiko, perusahaan disarankan memastikan identitas wajib pajak dan akses Coretax telah sesuai, meninjau perizinan serta kewajiban pelaporan investasi melalui OSS, lalu mencocokkan catatan keuangan dengan bukti pajak dan dokumen pendukung. “Evaluasi singkat seperti ini sering mengungkap celah sebelum menjadi masalah,” ujar Andi.

Topik Menarik