Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun per Agustus 2026

Transfer ke Daerah Capai Rp504,3 Triliun per Agustus 2026

Ekonomi | okezone | Sabtu, 19 September 2026 - 15:06
share

JAKARTA — Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp504,3 triliun hingga akhir Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan 70,5 dari pagu TKD terbaru sebesar Rp715,34 triliun.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyaluran TKD terus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah.

“Belanja TKD, kinerjanya adalah telah disalurkan Rp504,3 triliun kepada alokasi TKD,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menjelaskan, pagu awal TKD 2026 sebesar Rp693 triliun mengalami penyesuaian setelah pemerintah menambah alokasi untuk penanganan bencana alam di Sumatera serta kebutuhan mendesak daerah lainnya.

Pemerintah menambah Rp10,6 triliun untuk penanganan bencana di Sumatera dan Rp18,9 triliun untuk kebutuhan nonbencana. Dengan tambahan tersebut, total pagu TKD 2026 meningkat menjadi Rp715,34 triliun.

“Sejumlah pemerintah daerah juga mengatakan ada beberapa kesulitan yang perlu ditangani, maka ditambah lagi yang untuk nonbencana Rp18,9 triliun. Sudah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Karena itu, sebenarnya alokasi TKD saat ini adalah Rp715,34 triliun,” kata Suahasil.

Dengan menggunakan pagu terbaru tersebut, realisasi TKD sebesar Rp504,3 triliun hingga Agustus setara dengan 70,5 dari total alokasi Rp715,34 triliun.

Percepatan penyaluran TKD turut didorong perubahan skema penyaluran tunjangan guru yang kini dilakukan secara bulanan, dari sebelumnya setiap tiga bulan. Pemerintah juga mempercepat peningkatan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung kelancaran pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Selain mendukung pembayaran gaji sekitar 4,3 juta ASN daerah, TKD dialokasikan untuk menjaga pemerataan kualitas pelayanan publik di sejumlah sektor.

Alokasi tersebut antara lain digunakan untuk program pendidikan, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).

TKD juga digunakan untuk mendukung penguatan fasilitas dan layanan di 50 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta memperluas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan memperbaiki jaringan jalan daerah.

Pemerintah memastikan penyaluran TKD dilakukan tepat waktu agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah dapat berjalan optimal.

“Ini yang akan kita lihat terus, kita salurkan secara tepat waktu sehingga pemerintah daerah bisa terus menjalankan kegiatan pemerintah daerah,” pungkas Suahasil.

Topik Menarik